Surabaya, Kharismaonline.co.id – Ditreskrimum Polda Jatim kembali menggelar konferensi pers kasus tindak asusila penyimpangan seksual yang dilakukan oleh sepasang suami istri, atau lebih dikenal dengan istilah seks tree some. Kamis 02/04/2020.
Konferensi pers dipimpin Dirkrimum Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangi, S.I.K. didampingi Kasubdit 4 renakta Polda Jatim Kompol Lintang dan Humas Polda Jatim AKBP Sinwan.
Dalam Konferensi pers Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie, S.I.K. mengatakan, bahwa berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari masyarakat, kami menemukan ada informasi bahwa ada kegiatan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh pasangan suami isteri, dimana sang suami menjual isterinya untuk melakukan seks dengan orang lain lagi dengan metode seks threesome disebuah hotel di Mojokerto. ” Jelasnya.
Dari informasi itulah kami melakukan pengrebekan dan petugas berhasil menangkap dua orang laki-laki dan satu perempuan di dalam kamar hotel yang ada di wilayah Mojokerto sedang melakukan seks tree some.
Tersangka utama yang diamankan bernama Mujianto (29) asal Jombang, yang tega menjual isterinya untuk melakukan perbuatan bejat tersebut. Tersangka Mujianto melakukan aksinya dengan cara merekam video hubungan seks istri dengan lelaki hidung belang dengan tujuan memenuhi hasrat atau fantasi sexsualnya dengan tarif sekali main Rp. 2.000.000.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas ialah uang 2.000.000, 2 hp merk oppo, 1 buah celana dalam wanita,1 buah BH, 1 buah celana dalam pria.
Karena perbuatannya itu tersangka bakal dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara.”Pungkasnya.( yud )