By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Sepasang Suami Isteri asal Jombang Di amankan Polda Jatim Lakukan Penyimpangan Seksual
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Home News
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Warta Daerah > Kabar Surabaya > Sepasang Suami Isteri asal Jombang Di amankan Polda Jatim Lakukan Penyimpangan Seksual
Hukum dan KriminalKabar SurabayaWarta Daerah

Sepasang Suami Isteri asal Jombang Di amankan Polda Jatim Lakukan Penyimpangan Seksual

Media online Kharismanews.id
Last updated: 2020/04/02 at 8:58 PM
Media online Kharismanews.id Published 02/04/2020
Share
SHARE

Surabaya, Kharismaonline.co.id – Ditreskrimum Polda Jatim kembali menggelar konferensi pers kasus tindak asusila penyimpangan seksual yang dilakukan oleh sepasang suami istri, atau lebih dikenal dengan istilah seks tree some. Kamis 02/04/2020.

Konferensi pers dipimpin Dirkrimum Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangi, S.I.K. didampingi Kasubdit 4 renakta Polda Jatim Kompol Lintang dan Humas Polda Jatim AKBP Sinwan.

Dalam Konferensi pers Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie, S.I.K. mengatakan, bahwa berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari masyarakat, kami menemukan ada informasi bahwa ada kegiatan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh pasangan suami isteri, dimana sang suami menjual isterinya untuk melakukan seks dengan orang lain lagi dengan metode seks threesome disebuah hotel di Mojokerto. ” Jelasnya.

Dari informasi itulah kami melakukan pengrebekan dan petugas berhasil menangkap dua orang laki-laki dan satu perempuan di dalam kamar hotel yang ada di wilayah Mojokerto sedang melakukan seks tree some.

Tersangka utama yang diamankan bernama Mujianto (29) asal Jombang, yang tega menjual isterinya untuk melakukan perbuatan bejat tersebut. Tersangka Mujianto melakukan aksinya dengan cara merekam video hubungan seks istri dengan lelaki hidung belang dengan tujuan memenuhi hasrat atau fantasi sexsualnya dengan tarif sekali main Rp. 2.000.000.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas ialah uang 2.000.000, 2 hp merk oppo, 1 buah celana dalam wanita,1 buah BH, 1 buah celana dalam pria.

Karena perbuatannya itu tersangka bakal dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara.”Pungkasnya.( yud )

Media online Kharismanews.id 02/04/2020
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

 

© Copyright Kharisma News 2022

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?