Surabaya, Kharismaonline.co.id – Kepolisian Polda Jatim tangkap 3 tersangka berinisial N, G dan K, dan gagalkan narkotika serberat 40 kilogram berjenis tembakau gorila. Barang tersebut rencana akan di kirim dan di edarkan kedaerah di pulau jawa dan bali.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa di salah satu tempat kos yang dihuni oleh tersangka telah terjadi transaksi penjualan narkotika jenis gorila.
Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menangkap dan mengamankan barang bukti beserta tersangka.
“Kami telah mengamankan narkotika jenis tembakau gorila dan menangkap tiga tersangka. Mereka mengedarkan tembakau gorila ini di wilayah Jawa dan Bali”, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak di Surabaya. Senin (30/3/2020).
Dari keterangan ketiga tersangka yang saat ini telah ditahan, mereka kerap mengedarkan tembakau gorila tersebut ke berbagai kota seperti Jakarta, Bogor, Malang, dan Bali.
“Kami dapat keterangan bahwa salah satu tersangka sudah mengonsumsi tembakau gorila yang mereka jual ini, dan efek yang ditimbulkan saat pertama mengonsumsi adalah menimbulkan gairah seksualitas dan semangat kerja kemudian ada seperti semangat membara seperti gorila”, ujarnya.
Sebelumnya, polisi juga melakukan pemantauan selama tiga minggu dan melakukan penggerebekan saat seorang tersangka berangkat ke salah satu jasa pengiriman barang (JNE) untuk mengirim tembakau gorila ke daerah yang ada di Pulau Jawa dan Bali.
“Saat penangkapan ditemukan tembakau gorila dengan berat 3,2 kilogram. Kemudian dikembangkan, ditemukan kurang lebih 36 kilogram tembakau gorilla di kos tersangka, dan saat dilakukan pengembangan ternyata ditemukan tembakau gorila dengan berat total 40 kilogram”, kata Cornelis.
Cornelis juga mengatakan, tembakau gorila tersebut berasal dari Cimahi, Jawa Barat, yang diambil oleh tersangka N dan disuruh oleh kedua tersangka berinisial G serta K. Tersangka G dan K ini ditugasi oleh seseorang dari Cimahi untuk mengantarkan ke pembeli.dan ia juga mengatakan kalau tembakau tersebut dapat meningkatkan imunitas sehingga tubuh kebal dari virus corona.
“Tidak benar bahwa efek dari tembakau gorila ini bisa meningkatkan imunitas untuk menangkal Covid-19. Kami sama sekali tidak menemukan efek dari mengonsumsi tembakau ini untuk menangkal virus corona”, katanya.
Dari ketiga tersangka dan atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 114 dan 112 tentang peredaran gelap narkotika.(Sum)