By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Dede Farhan Aulawi, Pembahasan Omnibus Law Kelautan Perlu Libatkan Polri Sejak Awal
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Nasional > Dede Farhan Aulawi, Pembahasan Omnibus Law Kelautan Perlu Libatkan Polri Sejak Awal
Nasional

Dede Farhan Aulawi, Pembahasan Omnibus Law Kelautan Perlu Libatkan Polri Sejak Awal

Last updated: 2020/03/14 at 5:06 PM
Media online Kharismanews.id Published 14/03/2020 8 Views
Share
SHARE
Foto. Dede Farhan Aulawi

Jakarta, Kharismaonline.co.id – Istilah Omnibus Law lebih sering terbaca dan terdengar akhir – akhir ini. Hakikat omnibus law adalah penerbitan UU baru yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemen beberapa UU sekaligus. Hal ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru, hanya penggunaan istilah ini baru muncul beberapa bulan belakangan ini. Omnibus law diyakini mampu menyederhanakan kendala regulasi yang kerap berbelit-belit dan panjang. Disamping itu juga mampu memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia sehingga bisa memperkuat perekonomian nasional.

Omnibus law yang akan dibuat Pemerintah pada awalnya terdiri dari dua Undang-Undang (UU) besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan. Tetapi kemudian berkembang sesuai dengan kebutuhan, termasuk di antaranya Omnibus law kelautan.

Pemerhati kelautan Dede Farhan Aulawi yang dihubungi di Bandung, Sabtu (14/3) meyampaikan tanggapan ketika ditanya awak media perihal Omnibus Law Kelautan. Menurutnya omnibus law yang sedang ramai diperbincangkan saat ini, sebenarnya sudah dilakukan juga di beberapa negara lain sebagai strategi untuk menyelesaikan persoalan regulasi yang dianggap berbelit dan tumpang tindih. Dengan demikian, tujuan Omnibus Law pada dasarnya sangat baik, hanya saja saat penyusunan draft peraturan pemerintah yang baru sebelum diundangkan sebaiknya melibatkan semua pihak terkait agar ada kesepahaman dan saling pengertian. Ujar Dede.

” Jadi konsep dasarnya adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU yang sudah ada sebelumnya “, imbuhnya.

Kemudian Dede juga menyebutkan bahwa saat ini ada sekitar 17 Undang-undang yang mengatur soal kelautan. Dengan demikian penyederhanaan menjadi satu UU tentu akan lebih baik. Namun karena 17 Undang-undang tersebut menyangkut sejumlah instansi dan lembaga serta kementerian terkait, maka pembahasannya harus ekstra hati-hati. Misalnya Omnibus Law Kelautan sejak awal pembahasan harus melibatkan Polri.

Dede juga menyampaikan bahwa Polri pada dasarnya mengapresiasi dan mendukung adanya Indonesia Coast Guard sesuai tupoksinya karena memang sudah menjadi arahan dari Presiden RI. Namun dalam konteks penyidikan sebaiknya dilaksanakan oleh PPNS dan penyidik Polri sebagai korwas PPNS tersebut. Badan Nasional di atas sebaiknya tidak mengambil tupoksi dan kewenangan khususnya penegakan hukum yang telah diatur dalam UU dan peraturan yang berlaku. Sepengetahuannya, Polri hingga saat ini belum menerima draft RPP tersebut dan tidak dilibatkan dalam penyusunan draft RPP tentang Badan Nasional Keamanan dan Keselamatan di Laut. Oleh karena itu, Dede menegaskan bahwa sebaiknya Polri selalu dilibatkan dalam rapat pembahasan RPP di setiap tahapannya agar hasilnya lebih maksimal dan ada harmonisasi antar lembaga karena ada pembahasan tentang kewenangan penyidikan di dalamnya.

” Terlebih RPP Kamla ini akan ditindaklanjuti dalam Omnibus Law RUU Kamla. Jadi akan jauh lebih baik jika melibatkan Polri dalam penyusunan draft RPP ataupun RUU Kamla tersebut karena ada kaitan dengan proses penegakan hukum dan penyidikan Tindak Pidana di Perairan. Oleh karenanya jangan ada reposisi dan reduksi kewenangan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dalam hal ini Polair. Terutama kewenangan Polri untuk melakukan penegakan hukum di wilayah perairan teritorial (12 mill) “, pungkas Dede mengakhiri percakapan. ( yud – FPRN )

Media online Kharismanews.id 14/03/2020
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT

Anda mungkin menyukai

NasionalWarta Daerah

Duta Maritim Wakil Jatim, Harum Hadiri HUT ASPEKSINDO Ke-6 di DPR RI

12/08/2023
Kabar Kediri RayaKabar TNI - PolriNasionalWarta Daerah

Satpas Polres Kediri hapus Track Angka 8 Untuk Ujian SIM

07/08/2023
Hukum dan KriminalNasional

Kompak Kenakan Rompi Oranye, Ben Brahim dan Ary Egahni Resmi Ditahan KPK

29/03/2023
Ekonomi dan PolitikKabar TNI - PolriNasional

Gawat Bisa Lahirkan Monster Korupsi, Prof. Ratno Lukito Sarankan ada Komisi Khusus yang Awasi OJK ! Gugat ke MK Perbaiki

06/01/2023
Show More
190349

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?