Surabaya, Kharismaonline.co.id – Seorang pendeta yang lama mencabuli jemaatnya yaitu Hanny Layantara (50) ditetapkan sebagai tersangka dan tertangkap di rumah temannya kawasan Perumahan Pondok Candra, Sidoarjo.
Sementara itu, di mata jemaatnya, ia sesosok orang yang bijak. Sebagai tokoh agama di gereja kawasan Embong Sawo, ia tak berkutik saat giring ke Polda Jatim.
Pencabulan yang dilakukan pendeta tersebut selama 17 tahun lamanya, sejak korban berusia 9 tahun. Dan pencabulan tersebut sejak 2005 hingga 2011 yang dibawah pengawasan pendeta tersebut sebagai murid.
Aparat kepolisian Polda Jatim mendapatkan keterangan sebagai petunjuk penangkapan tersebut dari pendeta yang ada kesesuaian dengan korbannya. Dari keterangan itu membuat polisi memiliki banyak bukti untuk penangkapan, selain undangan ke luar negeri untuk pendeta tersebut.
“Iya ada kesesuaian keterangan saksi, korban kemudian alat bukti yang ada dengan keterangan si HL tersangka, kemarin (Jumat) sudah kita panggil (sebagai saksi). Dan dari keterangannya kita mendapatkan cukup bukti”, kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi kepada awak media, Minggu (8/3/2020).
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi mendapat keterangan dengan adanya kesesuaian dan ditambah bukti cukup untuk menetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang didapatkan aparat kepolisian Polda Jatim, bahwa pendeta yang sebagai tersangka tersebut akan pergi ke luar negri.
“Kita juga menambahkan bukti yang ada. Sehingga kita menetapkan sebagai tersangka. Setelah kita lakukan penangkapan, kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan hasil pemeriksaan ini kita belum tahu karena masih proses”, ucap Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi.
Sebelumnya, pendeta tersebut telah dilaporkan oleh korban sejak tanggal 20 Februari 2020 di Mapolda Jatim. Kasus ini diungkapkan oleh Aktivis Perempuan dan Anak, Jeannie Latumahina. Jeannie diminta oleh pihak keluarga korban untuk mengawal proses hukum yang berlangsung di Polda Jatim.(Sum)