Sumenep, Kharismaonline.co.id – Banyaknya pemalsuan yang sering terjadi, kini kepolisian dari Polres Sumenep menemukan truk bermuatan 10 ton beras oplosan yang dikemas dalam 2.000 karung. Beras ini pun berlabelkan salah satu dari merek beras super.
Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi mengungkapkan, bahwa ada pengoplosan beras yang dimuat dalam sebuah truk.
“Unit Resmob Satreskrim telah mengamankan 1 unit truk bermuatan 10 ton beras dengan kemasan 5 kilogram merek ikan Lele Super sebanyak 2.000 karung. Seluruh kemasan karung diduga beras oplosan yang diproduksi di Gudang Yudatama ART”, kata Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi di Surabaya, Selasa (3/3/2020).
Deddy mengatakan pihaknya langsung menggerebek Gudang Yudatama ART di Desa Pamolokan, Sumenep, Madura. Di sana, ada tiga pekerja yang sedang mengoplos beras kualitas super dengan beras kualitas biasa.
“Pemilik gudang Yudatama ART menyuruh pegawainya untuk mengoplos beras dengan mencampur beras merek Bulog dan beras tanpa merek atau beras dari petani untuk dibuka kemasannya”, ucap Deddy.
Bahkan, pekerja di gudang tersebut memberikan cairan berwarna hijau pandan untuk menambah aroma pandan pada beras tersebut.
“Kedua beras tersebut dituangkan di atas ubin untuk dicampur, lalu diberi cairan warna hijau pandan. Selang beras kering beberapa menit kemudian, selanjutnya beras hasil oplosan tersebut dikemas dengan menggunakan kemasan karung 5 Kg bermerek Ikan Lele Super. Kemudian siap diedarkan atau diperjual belikan”, tambahnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas keoolisian mengamankan tiga saksi pekerja di gudang tersebut dan tengah memburu pelaku lain.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 1 unit truk bernopol M 8267 UV berisi muatan 10 ton beras kemasan merek Ikan Lele Super kemasan 5 kilogram sebanyak 2.000 karung, kemasan beras merek Bulog 50 Kg sebanyak 105 karung, Kemasan 50 kilogram Beras tanpa merek sebanyak 22 karung, kemasan beras kosong (bekas) merek bulog sebanyak 73 karun hingga kemasan beras kosong tanpa merk sebanyak 63 karung.
Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan Timbangan duduk digital, mesin penjahit karung, alat sekop, alat semprotan manual, cairan air warna hijau aroma pandan, hingga rekaman video proses pengoplosan hingga menjadi beras kemasan 5 Kg bermerek Ikan Lele Super.
Dengan adanya pengoplosan tersebut dan juga melanggar Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen. Pasal 135, Pasal 139 UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan hingga Pasal 106 UU No. 7 tahun 2014 Tentang perdagangan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.(Sum/Tim)