![](https://www.kharismaonline.co.id/wp-content/uploads/2020/02/IMG_20200210_142125.jpg)
Surabaya. Kharismaonlien.co.id – Kasus investasi bodong yang banyak melibatkan artis, kini penyidikan telah usai dan berkas semua dari kasus tersebut dinyatakan sudah lengap dan siap dikirim ke kejaksaan pada Selasa (11/2/2020).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidikan dalam kasus Memiles tersebut, telah memakan waktu dua bulan. Namun kini berkasnya telah lengkap.
“Untuk kasus MeMiles, sudah kurun waktu sejak Desember hingga saat ini 2 bulan kurang lebih, penyidik sudah menyatakan lengkap buat berkas perkara. Artinya hari ini, sesuai dengan administrasi penyidikan sebagaimana komitmen Kapolda, akan menyampaikan perkembangan, saat dinyatakan lengkap”, kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya. Senin (10/2/2020).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengatakan, dalam berkas tersebut tertulis adanya lima tersangka yang disidik. Ke lima tersangka dalam kasur tersebut adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur utama PT Kam and Kam yang menaungi MeMiles, Suhanda sebagai Manajer, Martini Luisa alias dr Eva sebagai motivator yang menggaet para member, Prima Hendika sebagai ahli IT, dan Sri Widya atau Wiwit sebagai penyalur barang reward member.
“Tetap tersangka ada 5. Kemudian alat bukti lainnya seperti uang tunai terakhir Rp 147,8 miliar. Kendaraan sejumlah 28 unit roda empat dan 3 unit roda dua, ini menjadi bagian dari kelengkapan berkas”, beber Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Berkas yang rencananya dikirim besok pada hari Selasa, nantinya akan ditinjau kelengkapan oleh kejaksaan terlebih dahulu. Jika telah dinyatakan lengkap atau P21, Polda Jatim siap melakukan tahap dua dengan mengirim tersangka dan barang bukti.
“Namun secara tahap 1, ini kan kriminal justice system, penyidik ranah tugasnya melakukan penyidikan, dan dinyatakan selesai kemudian mengirimkan berkas perkara tahap 1 kepada jaksa penuntut umum. Dan jaksa penuntut umum ini nanti akan melakukan proses penelitian berkas perkara, apakah dikatakan lengkap, apakah ada petunjuk. Tentu ada petunjuk dari kejaksaan kepada penyidik”, paparnya.
“Tentunya kalau lengkap, alat bukti akan dikirimkan tahap 2 tersangka atau alat bukti. Kemudian JPU akan melakukan proses penuntutan. Hari ini tepatnya (Senin) berkasnya sudah lengkap. Besok (Selasa) langsung menyerahkan berkas perkara kepada JPU”, pungkasnya.(Sum).