
Surabaya. Kharismaonline.co.id – Petugas kepolisian Surabaya tengah menggerebek tempat prostitusi. Dan tetapkan dua tersangka eks Lokalisasi Moroseneng di Kelurahan Klakah Rejo, Kecamatan Benowo Kota Surabaya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, pihaknya telah melakukan penggerebekan di beberapa rumah pada Kamis (9/1). Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 21 orang.
“Kami mengamankan 21 orang, 13 orang perempuan dan 8 orang laki-laki. Sebanyak 13 orang perempuan adalah pekerja seks komersial,” kata Yeni kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (10/1/2020).
Ia menambahkan, tiga dari delapan laki-laki yang diamankan merupakan pelanggan. Mereka terciduk berada di dalam sebuah kamar di Wisma Srikandi dan Wisma Sumber Emas di Moroseneng, Benowo.
“Lima orang lainnya adalah makelar (pengelola),” imbuh Yeni.
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka. Yakni Irvan pengelola Sumber Emas dan Angga pengelola Wisma Srikandi. Hingga saat ini Angga masih buron.
“Kami telah menetapkan dua orang tersangka dari perkara ini yakni pengelola dari Wisma Sumber Emas dan Wisma Srikandi. Di dua wisma itu kami temukan kegiatan seksual. Ada tiga pasang kami temukan pada saat penggerebekan di lima wisma,” sambungnya.
Tarif jasa prostitusi itu Rp 180 ribu. Dari tarif tersebut, para pekerja seks komersial mendapat Rp 100 ribu. Sementara sisanya untuk makelar atau pengelola.
Meski sudah lama ditutup oleh Pemkot Surabaya, namun pelaku masih saja nekat membuka praktik prostitusi di kawasan tersebut. Pelaku atau pengelola menawarkan dengan cara sembunyi-sembunyi. Bahkan sebagian pelanggan sudah memiliki kontak makelar atau pengelola jika ingin mendapatkan layanan seks komersial.
“Kami terus melakukan razia, karena mereka melakukan aksinya tidak terang-terangan. Jadi ada jalan lain di wisma-wisma tersebut yang nampaknya dari luar itu tidak ada aktivitas,” lanjut Ruth.
Sementara Irvan, salah satu tersangka yang diamankan mengaku baru satu bulan menjadi makelar atau pengelola Wisma Sumber Emas.
“Pagi bekerja di proyek, kalau malam di wisma,” ujar Irvan.
Pelaku juga mengaku mendapatkan komisi Rp 25 ribu untuk sekali layanan. Dari pelaku polisi mengamankan sejumlah uang, handphone dan satu buku rekap. “Pasal yang kami terapkan Pasal 296 dan atau 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun dan atau satu tahun empat bulan,” pungkasnya.(Sum)