Surabaya, Kharismaonline.co.id – Seorang pria tertembak kakinya saat ditangkap oleh pihak aparat kepolisian, ia adalah Dwi Agus (23) salah seorang kurir Narkoba asal Mojokerto Jawa Timur. Dari tangan tersangka polisi menyita 610 gram sabu dan 329 butir pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba Kompol Memo Ardian mengatakan, bahwa tersangka ditangkap di sebuah kamar kost.
“Tersangka kami tangkap di sebuah kamar kost di daerah Sidoarjo pada tanggal 14 Desember sekitar pukul 07.00 WIB”, kata Kasat Resnarkoba Kompol Memo Ardian. Senin (23/12/2019).
“Saat ditangkap melarikan diri. Terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur”, lanjutnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka. Polisi menemukan 7 plastik klip berisi kurang lebih 610 gram sabu dan dua plastik berisi 329 butir pil ekstasi.
Menurut Kasat Resnarkoba Kompol Memo Ardian, tersangka mengedarkan narkoba karena disuruh oleh seseorang berinisial FN yang saat ini menjadi DPO. Dalam setiap transaksi pengirimannya, tersangka mendapat imbalan upah sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
“Setiap pengiriman tersangka mendapat imbalan upah Rp 1 juta sampai Rp 2 juta,” tandasnya.
“Keterangan tersangka, ia hanya kurir yang mengirimkan pesanan dengan menggunakan sistem ranjau atas perintah FN yg kini DPO,” tuturnya.(Sum)