Mojokerto, Kharismaonline.co.id – Lagi- lagi seorang penyewa mobil bawah lari barang sewaanya, kali ini anggota Sat Reskrim Polresta Mojokerto telah mengamankan seorang penyewa yaitu Raden Yudi Ariyanto (45) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit kulon, Kota Mojokerto. Yudi adalah pelaku yang melakukan penipuan dan pengelapan dengan modus melakukan sewa mobil.
AKP Ade Warokka, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap yudi (pelaku) pada Jumat (13/12/2019) pukul 14.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, terbukti pelaku telah melakukan penipuan dan pengelapan mobil rental”, ungkapnya, Selasa (17/12/2019).
Polisi lakukan penahanan terhadap yudi selaku pelaku. Kasus ini berawal dari laporan Miftahul Anwar Hidayat (38) warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada 31 Mei 2019. Pelaku dilaporkan telah melakukan penipuan dan pengelapan dengan modusnya.
“Korban merupakan pengusaha rental mobil, pada 30 April, pelaku datang untuk menyewa mobil Toyota Avanza. Antara keduanya tidak ada perjanjian secara tertulis, hanya perjanjian lisan dan saling percaya dengan masa waktu sewa selama 3 hari. Pelaku membayar uang sewa Rp750 ribu”, katanya.
Yudi menambahkan masa-masa sewa mobil, namun sampai jatuh tempo, uang sewa belum juga terbayar, sehingga pemilik rental mulai curiga dan mengecek GPS unit mobil tersebut. Saat dicek mobil berada di Kalianak 55L Depo Container Temas Line Kota Surabaya.
“Pelaku mengaku mobil tersebut disewakan kepada warga Desa Kalijaring, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto tetapi tidak mempunyai bukti penyerahan unit. Hingga saat ini, keberadaan mobil tersebut tidak diketahui. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp160 juta”, jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan pelaku dan juga barang bukti berupa BPKB mobil Toyota Avanza nopol S 1489 SR. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 378KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Pengelapan. Kini pelaku penggelapan dan penipuan, meringkuk dibalik jeruji besi dengan masa tahanan.(Sum/Tim)