Surabaya, Kharismaonline.co.id – Petugas kepolisian dari satuan Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri Surabaya menangkap pelaku pengguna sabu, ia adalah Nur Efendi (28) warga Dukuh Pakis, Surabaya.
Nur Efendi hanya bisa diam, saat disergap oleh kepolisian sekitar pukul 21.30 WIB, yang menyamar warga sipil, di kawasan Jalan Raya HR Muhammad, Dukuh Kupang, Surabaya.(15/12/2019).
Saat digeledah oleh petugas dari kepolisian, ditemukan sepoket sabu 0.40 gram yang sengaja dikemas dalam bungkusan uang kertas senilai seribu rupiah.
“Sabu seberat 0,40 gram itu disembunyikan dalam lipatan uang seribu rupiah untuk mengelabui petugas”, kata Kapolsek Lakarsantri AKP Palma Fitria Fahlevi, Minggu (15/12/2019).
Kepada polisi, pelaku mengaku keranjingan serbuk kristal itu sejak dua bulan lalu. Pelaku sengaja mengonsumsi barang tersebut, karena menganggap barang tersebu yang bsabu dapat menjaga daya tahan tubuhnya.
“Kami saat ini masih melakukan pengembangan”, pungkasnya.
Dalam kasus tersebut, pelaku bakal dikenai Pasal 114 Jo 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara.( Sum/Tim)