Surabaya, Kharismaonline.co.id – Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, S.I.K didampingi Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arief Styawan, S.H., S.I.K., M.H telah melaksanakan konferensi pers ungkap kasus tindak pidana perikanan yaitu menjual baby lobster secara illegal, Senin 2 Desember 2019 pukul 13.00 Wib
Giat tersebut dihadiri oleh petugas dari Karantina ikan atau Balai KIPM Surabaya I yaitu bapak Wiwit S , Hendri G, Fathur Rohman.
Dalam konferensi pers tersebut Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa penangkapan dua tersangka dilakukan di JalanTol jurusan Ngawi dan kedapatan mengangkut baby lobster.
Setelah kasus dikembangkan petugas berhasil menangkap ketiga tersangka yang berperan sebagai pengepul baby lobster yang akan diexport ke Singapura dan Vietnam.
Adapun ketiga tersangka itu berinisial AHP dan NW sebagai perantara antara penjual dan pembeli sedangkan DPK alias WWN berperan sebagai pemodal atau pembeli lobster.
Kombes Pol Frans Barung menambahkan bahwa diperkirakan harga per ekor baby lobster itu oleh user dinilai Rp 200.000,- per ekor.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebanyak 10.278 ekor terdiri dari 7.300 ekor benih lobster jenis Pasir dan 2.978 ekor benih lobster jenis mutiara serta ditaksir senilai Rp. 1,5 milyard,” pungkasnya.
Akibat Perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 86 ayat (1) jo pasal 12 ayat (1) dan atau pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang undang nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara. ( yud )