By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Penerapan Risk Management dalam Menghukum Pelaku Kejahatan
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Nasional > Penerapan Risk Management dalam Menghukum Pelaku Kejahatan
Nasional

Penerapan Risk Management dalam Menghukum Pelaku Kejahatan

Last updated: 2019/11/17 at 9:45 PM
Media online Kharismanews.id Published 17/11/2019 6 Views
Share
SHARE
Foto : Dede Farhan Aulawi Pemerhati Neurosains dan juga Dewan Penasihat Neuro Leadership Indonesia

Kharismaonline.co.id – Berbicara manajemen resiko (risk management) pada umumnya dikenal dalam bidang ilmu ekonomi. Terutama dipakai dalam menganalisa pemberian kredit atau resiko – resiko yang mungkin terjadi dalam analisa investasi. Lama kelamaan penerapan ilmu tersebut terus berkembang dalam beberapa bidang yang lain. Termasuk di bidang ilmu hukum.

Pemerhati Neurosains dan juga Dewan Penasihat Neuro Leadership Indonesia Dede Farhan Aulawi ketika ditemui oleh Awak Media di Bandung ( 17/11 ) menceritakan kejadian tahun 1978 dimana seseorang bernama Thomas Barefoot dihukum karena membunuh seorang petugas polisi di Texas. Selama masa persidangan, penuntut memanggil dua psikiater untuk bersaksi tentang “bahaya masa depan Barefoot, yang merupakan persyaratan tumtutan hukuman mati untuk menentukan apakah terdakwa masih bisa menimbulkan ancaman bagi masyarakat. Pada saat itu, Psikiater menyatakan Barefoot sebagai “psikopat kriminal , dan memperingatkan bahwa apakah dia ada di dalam atau di luar penjara, ada “peluang seratus persen dan absolut “bahwa dia akan melakukan tindakan kekerasan di masa depan yang akan merupakan ancaman berkelanjutan bagi masyarakat.

Merujuk pada prediksi klinis tersebut, akhirnya hakim menjatuhkan hukuman mati bagi Barefoot. Meskipun peramalan psikiatris seperti itu tidak lazim diterapkan, namun penilaian risiko sejak saat itu telah dikembangkan yang bertujuan untuk membantu pengadilan menentukan hukuman yang tepat, masa percobaan dan pembebasan bersyarat. Banyak dari penilaian risiko ini menggunakan algoritma untuk menimbang faktor-faktor pribadi, psikologis, historis dan lingkungan untuk membuat prediksi perilaku di masa depan. Ujar Dede.

Namun Dede juga mengingatkan bahwa ilmu manusia itu tentu tidak sempurna, jadi keakurasian dalam melakukan analisa menjadi sangat penting sekali. Beberapa tahun kemudian Tim Peneliti ilmu syaraf dari University of New Mexico mengusulkan untuk menggunakan teknologi pencitraan otak agar mampu meningkatkan keakurasian penilaian risiko tersebut. Prof. Kent Kiehl seorang pakar psikologi, ilmu saraf, dan hukum di kampus tersebut mengatakan bahwa dengan mengukur struktur dan aktivitas otak, dapat memprediksi dengan lebih baik kemungkinan perilaku seorang di masa yang akan datang.

“ Keahlian guna menjamin keakurasian hasil analisa melalui alat bantu pencitraan otak, kemungkinan besar akan terus berkembang dan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan jenis dan lama waktu penghukuman bagi pelaku kriminal. Azas “efektivitas dan efisiensi” dalam teori manajemen akan memberikan sumbangsih besar dalam penerapan risk management untuk memberikan penghukuman. Sebuah tantangan hukum di masa depan yang tidak mudah. Bergemuruh dalam riuh ruang diskusi para pakar hukum berbasis penerapan ilmu syaraf, serta dibumbui oleh pertimbangan – pertimbangan manajemen keadilan “, ujar Dede menutup pertemuan.

(Team fprn)

Media online Kharismanews.id 17/11/2019
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT

Anda mungkin menyukai

NasionalWarta Daerah

Duta Maritim Wakil Jatim, Harum Hadiri HUT ASPEKSINDO Ke-6 di DPR RI

12/08/2023
Kabar Kediri RayaKabar TNI - PolriNasionalWarta Daerah

Satpas Polres Kediri hapus Track Angka 8 Untuk Ujian SIM

07/08/2023
Hukum dan KriminalNasional

Kompak Kenakan Rompi Oranye, Ben Brahim dan Ary Egahni Resmi Ditahan KPK

29/03/2023
Ekonomi dan PolitikKabar TNI - PolriNasional

Gawat Bisa Lahirkan Monster Korupsi, Prof. Ratno Lukito Sarankan ada Komisi Khusus yang Awasi OJK ! Gugat ke MK Perbaiki

06/01/2023
Show More
183433

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?