
Surabaya, Kharismaonline.co.id – Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi AKBP Ari Festo Permana, dan AKBP Joko dari Laboratorium Forensik Polda Jatim melakukan konferensi pers kepada awak media tentang perkembangan ambruknya gedung SDN Gentong pasuruan, Senin 11 Nopember 2019 pukul 10.00 Wib, di halaman Ditkrimum Polda Jatim.
Dalam konferensi pers itu. Kombes Pol Gidion mengatakan,” bahwa secara resmi Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka yaitu berinisia DM selaku Pelaksana serta SE selaku Mandor dalam pelaksanaan pembangunan renovasi gedung SDN Gentong Pasuruan tersebut. Dan keduanya merupakan warga Pasuruan juga.” ungkapnya.


Gidion juga menjelaskan ,” bahwa kedua tersangka tidak mempunyai latarbelakang Pendidikan Tinggi di Bidang bangunan akan tetapi tamatan SMP dan SMA saja. jadi Ambruknya gedung tersebut diakibatkan karena kelalaian juga pembangunannya yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, diantaranya adalah besi kolom yang seharusnya empat biji diisi hanya tiga biji, diameter besi kolom yang digunakan banci ( lebih kecil dari yang seharusnya ), begitu juga beton bangunan yang ambruk setelah dilakukan tes dengan Hammer ( alat test khusus untuk beton oleh labfor yang seharusnya tekanannya minimal menunjukan angka 20 menunjukkan angka 10 jdi tidak sesuai dengan standart bangunan.
Akibat perbuatannya itu kedua tersangka dikenakan pasal 359 atau 360 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Sedangkan tindak pidana korupsi msih dalam kasus pengembangan yang akan ditangani tersendiri oleh Subdit Tipikor Polda Jatim. ( yud )