KONUT, Kharismaonline.co.id – Saya ceritakan secara singkat bahwa saya ini anti BUMNisasi. Yang saya katakan selanjutnya mungkin di anggap lebai karena BUMNisasi, bisnis BUMD dan swasta sangat terpukul dampaknya Rakyat terjepit, bisnis di daerah kering. Saya mengatakan BUMNisasi itu sosialis yang akan membuat Negara “terlalu” kuat dan melemahkan rakyatnya. Ujung-ujungnya “ekonomi kerakyatan” yang di junjung di undang-undang dasar 45 pasal 33 tidak terlaksana.
Lalu kita swasta dimana? lokal dan nasional termasuk BUMD Semua akan diambil BUMN. Ya terpaksa kita pasang badan. Putra daerah harus dapat, daerah harus manfaat. Kami tidak merugikan, justru bisa mendatangkan pendapatan asli daerah ( PAD ). Masa daerah penghasil hanya di kasih CSR, kami bukan pengemis. Emang kita sejajar orang yang tidak mampu, duafa, enak saja memperlakukan rakyat begini. Kami akan melawan. Kita juga ada skill, ada uang, ada pengetahuan untuk mengelola kekayaan kami sebagai anugerah Tuhan.
PT. Aneka tambang ( Antam ) saat ini memiliki areal iup di konut seluas 22.000 ha lahan homogen yang terbagi atas dua blok yakni, iup SK 158 di mandiodo dan iup SK nomor 15 di Tapunopaka. Belum puas dengan itu, PT. Antam juga mengincar lahan matarape yang merupakan WIUPK eks Vale ( Inco ) yang terletak di kecamatan Langgikima kabupaten Konawe Utara.
Antam yang bertopengkan negara itu nyaris kami asumsikan sebagai perusahaan manajemen Belanda. Betapa tidak, dari semua claim lahan nya yang cacat hukum, mulai dari ketidakpastian hukum sengketa lahan antar perusahaan swasta pada blok mandiodo, tidak memiliki dokumen AMDAL pada blok Tapunopaka termasuk mengabaikan ganti rugi lahan masyarakat, sampai dengan lahan Matarape yang sampai saat ini status quo antara BUMD konut dengan pihak BUMN Antam.
Ironis meskipun faktanya seperti itu, PT. Antam dengan gencar melakukan barging ( loadingport ) sambil menunggu kepastian apakah lanjut atau tidak nya kegiatan ekspor meskipun di tengah penghentian pelarangan ekspor yang resmi di umumkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Dalam siaran pers nya telah resmi memberhentikan ekspor pada tanggal 29 Oktober 2019.
Bahwasanya tambang ( open pit mining ) itu tidak ada yang tidak merusak lingkungan sekalipun memiliki dokumen AMDAL, izin lingkungan, dokumen tehnis lainnya termasuk TPS LB3 sekalipun. Musibah adalah teguran, Tuhan tidak buta atas keserakahan dan kejadian kemarin ( 6 nov 2019 ) PT. Antam site Tapunopaka kab. Konawe Utara atas masalah yang menimpah nya ( foto terlampir ). Antam tidak memiliki AMDAL, Antam tidak memiliki izin lingkungan, Antam tidak memiliki TPS LB3, Antam RKAB di luar bumi anoa, Antam barging saat pemerintah menegaskan larangan ekspor.
Ironisnya tanpa ada ijin olah gerak dari pihak syahbandar. Syahbandar di minta tidak mau, karena sesuai intruksi menteri perhubungan dan menkomaritim. Memang mereka mengajukan olah gerak tapi tidak di keluarkan ijin oleh upp Syahbandar molawe.
Lempeta-konut
Ashari