By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Motor Ojek Online,Di Rampas Pelanggannya Sendiri, Berdalih Karena Kebutuhan Ekonomi.
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Warta Daerah > Kabar Surabaya > Motor Ojek Online,Di Rampas Pelanggannya Sendiri, Berdalih Karena Kebutuhan Ekonomi.
Kabar SurabayaWarta Daerah

Motor Ojek Online,Di Rampas Pelanggannya Sendiri, Berdalih Karena Kebutuhan Ekonomi.

Last updated: 2019/11/05 at 2:54 AM
Media online Kharismanews.id Published 05/11/2019 2 Views
Share
SHARE

Surabaya. Kharismaonline.co.id – Kekerasan yang terjadi pada ojek online, Petugas Polsek Waru Surabaya telah menangkap seorang Pria Tamat Subagio, seorang yang tertangkap kasus perampasan motor ojek online. 

Tamat tega merampas motor milik ojek online langganannya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Di hadapan petugas Kepolisian, Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kru event organiser ini mengaku sudah kali kedua mengunakan jasa driver ojol dengan rute Terminal Purabaya-Tambak Sawah.

“Tepat pada pertemuan kedua, Tersangka baru mempunyai niat untuk merampas motor driver ojol langgananya dikarenakan kebutuhan ekonomi”, Ujar Kompol Saibani, Kapolsek Waru.

Tamat bahkan mengakui perbuatannya yang memukul kepala korban dengan helm yang dia pakai, Saat korban terjatuh, Tersangka langsung membawa lari motornya.

“Karena tergesa-gesa saat membawa motor korban, Tersangka terjatuh dan berhasil ditangkap oleh massa, Beruntung juga dia cepat diamankan petugas”, Kata Kompol Saibani.

Untuk kepentingan penyidikan, kini Tamat harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP, Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(Sum)

Media online Kharismanews.id 05/11/2019
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT

Anda mungkin menyukai

Kabar BloraWarta Daerah

PERKUMPULAN JURNALIS INDONESIA DEMOKRASI AUDENSI KAN PARIWISATA DAN BUDAYA DI KABUPATEN BLORA

22/06/2025
Kabar BloraWarta Daerah

Mantapkan Pendirian Kantor Imigrasi di Blora, Bupati Arief Sowan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

20/06/2025
Kabar BloraWarta Daerah

Pendataan Kawasan Cagar Budaya Paseban Agung Pangeran Benowo di Desa Panolan.

19/06/2025
Kabar TulungagungKesehatan

“YOK… IKUT PKG” – Periksa Kesehatan Gratis di UPT Puskesmas Gondang

18/06/2025
Show More
185906

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?