Surabaya. Kharismaonline.co.id – Soni Dewangga ditetapkan sebagai tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah ditetapkan oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Rabu (30/10/2019), Pria yg diketahui tinggal/domisili diJakarta, kelahiran Toboali 6 Agustus 1988 tentang kasus prostitusi yang melibatkan artis.
“DPO sudah dikeluarkan dan ditandatangani Dirreskrimum,Tersangka Soni Dewangga ini adalah mucikari yang terlibat dalam transaksi ptostitusi artis Putri Amalia”, Kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Pada hari Selasa (29/10) kemaren.
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, Sony ditangkap pada Rabu pagi, di salah satu daerah di Jakarta, Dari hasil penangkapan, Polda Jatim menduga jaringan prostitusi ini masih ada kaitannya dengan kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel.
Soni terkait dengan Julendi yang sudah dilakukan penahanan sebagai tersangka mucikari, Dia tinggi badan 160, Penampilan oke, Berstatus sebagai seorang pelajar, Perannya satu rangkaian dalam konteks jaringan prostitusi, Mensuplai atau memberikan data, Dan menerima keuntungan memudahkan terjadinya prostitusi.
Pihaknya juga telah diketahui berada di suatu tempat, Ada di satu tempat, Dan sudah dimonitor, Maka dikeluarkan DPO, Datang ke Polda Jatim, Maka akan dilakukan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera bersama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Gideon Arif Setyawan dan Kasubdit Jatanras AKBP Leonardo M Sinambel serta Kanit V Jatanras AKP Aldy Sulaiman mengatakan bahwasanya tersangka Soni dijerat pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Tersangka Soni selain menyediakan para perempuan yang bisa diajak berhubungan badan dengan cara mengirimkan foto-foto kepada para pelanggan yang membutuhkan.
“Cepat atau lambat, DPO tersangka otak prostitusi online Soni bisa tertangkap, Target dua hari DPO Soni bisa kami tangkap”, Tegas Gideon.
Kapolda Jatim itu memerintahkan jajarannya untuk membongkar hasil digital forensik dari mucikari yang tertangkap, Polda Jatim juga sedang mengembangkan penyelidikan untuk melihat potensi pelanggaran UU ITE dalam kasus ini.
“Ada beberapa nama yang sama dengan tarif-tarifnya, Kami sudah ada data semuanya dan kami kembangkan untuk proses kepada pelanggaran/ITE-nya, Ada atau tidak komunikasi konten pornografi yang dikirim, Ditransfer kepada klien, Kepada mucikarinya, Ini masih kami kembangkan”, Tegasnya.(Sum)