Surabaya. Kharismaonline.co.id – Kasus pembacaan sidang yang dibacakan oleh hakim melainkan penundaan bahkan gak sampai tiga menit sidang ditunda hari Kamis mendatang, Sidang pembacaan vonis kasus video hina NU dengan terdakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditunda karena musyawarah putusan belum menemui kesepakatan.
“Saya agak kecewa sidang ditunda,Tolong segera diputuskan, 2 tahun ya 2 tahun, bebas ya bebas, Bebas murni karena saya nggak salah”, Ucap Gus Nur.
“Kasihan umat tadi ada yang datang dari Jakarta, Medan, Lombok, Bali, Madura yang datang lagi. Datang ke sini naik pesawat”, Imbuhnya.
“Sidang nggak sampai 3 menit, Saya duduk cuma ditanya terdakwa sehat, Mohon maaf putusan belum bisa kami bacakan karena kami akan menunda Kamis depan”, Ucapnya.
Meskipun pembacaan vonis tertunda, Gus Nur sempat mengikuti sidang yang berlangsung hanya 3 menit, Dalam sidang itu hakim hanya mengumumkan penundaan sampai hari Kamis mendatang.
“Saya tertegun sama pengacara saya, Wis tah sidange (sudah sidangnya), Padahal untuk masuk ke pengadilan itu saya dengar sampai jalan ditutup radius 3 kilo itu saya dengar tadi”, Ucap Gus Nur.
“Bismillah, Apapun keputusan, Kamis depan pak hakim mudah-mudahan tidak ditunda lagi, Putus ya putus, Bebas ya bebas, Diintervensi biasalah dalam dunia politik, Tapi kekuatan iman pak hakim segala-galanya”, tandas Gus Nur.(Sum)