Surabaya. Kharismaonline.co.id – Pemkot Surabaya didesak anggota DPRD kota Surabaya,supaya segera mencairkan dana ganti rugi atas jembatan yang dibongkar karena ada proyek saluran air (box culvert) jalan Manukan surabaya hingga ke barat sepanjang satu kilo.
Mochamad Machmud S.Sos.MSi dari fraksi Demokrat mengatakan bahwa seharusnya biaya ganti rugi segera diberikan ke warga karena warga sudah mendapatkan rincian resmioleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya.
“Rincian itu juga terdapat angka nominal penerima, serta sudah tertuang bukti tanda tangan kesepakatan antar warga dengan pihak Pemkot Surabaya”, Jelas Machmud.
Pemkot Surabaya menganggarkan dana sesuai dari APBD sebanyak 61 M untuk dana kompensasi dampak pembangunan, Tapi kenyataannya sampai sekarang dana tersebut belum juga cair.
“Alasannya kalo dulu rencannya dua box culvert, Yang semula 3 box culvert, Kini menjadi 2 box culvert sehingga tidak dikasih biaya ganti rugi”, Jelas Machmud.
“Kami sarankan agar segera merespon dan jangan sampai terkesannya menipu warga seperti itu, Sehingga hal ini merupakan janji mereka pihak DPUBMP Pemkot Surabaya secara tertulis yang tidak diberikan dengan alasan sangat bervariatif macam-macam”, Lanjut Machmud.
Dari Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni menambahkan sejarah jembatan itu dibangun tahun 1970, Dan waktu itu jembatan dibangun secara Swadaya Masyarakat, Karena mungkin saat itu Pemkot Surabaya belum ada alokasi anggaran untuk pembangunan jembatan.
“Karena sekarang jembatan tersebut terkena proyek pembangunan box culvert, Kami sarankan Pemkot Surabaya untuk meminta pendapat hukum ke Jaksa Pengacara Negara dengan mempertimbangkan apakah bisa diberikan ganti rugi atau tidaknya”, Ujar Arif Fathoni.
Kalau dari Jaksa Pengacara Negara nanti memperbolehkan untuk biaya ganti rugi jembatan warga, Maka masyarakat pun merasa senang.
“Kalau rekomendasi menyatakan untuk tidak bisa dibayar ganti rugi, Minimal ada dasar hukum yang dapat dijelaskan pada masyarakat”, Tegas Arif.(Sum).