Surabaya,Kharismaonline.co.id – Dua pasangan asal Surabaya ini Terciduk oleh anggota Polrestabes Surabaya saat tengah asyik menikmati sabu-sabu dikamar kost, Keduanya adalah Randy Halim (29) dan yusfiana (33)
Saat digrebek di sebuah rumah kos Jalan Bronggalan Surabaya, Keduanya tak bisa berkutik, Karena polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu.
Di hadapan petugas, Tersangka Randy Halim mengaku sudah delapan kali mengonsumsi sabu-sabu dan dipakai bersama kekasihnya.
Sabu-sabu yang dibeli dari seorang pengedar seharga Rp 350 ribu ini, Digunakan bersama – sama dan keduanya berdalih menggunakan narkoba jenis sabu ini untuk senang – senang dan menambah stamina.
Sementara itu, Kanit Idik 3, Iptu Eko Julianto menambahkan, Keduanya ditangkap setelah mendapat informasi, Salah seorang tersangka atas nama Randy sering memesan dan menjual sabu-sabu.
“Kini atas perbuatannya, Pasangan sejoli ini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya,” ujar Iptu Eko.(Rud)