Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak Dibawah Umur
SURABAYA, Kharismanews.id - Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar sindikat prostitusi online yang korbannya adalah anak dibawah umur. Mulai dari usia 14 tahun sampai 16 tahun.
Untuk mendapatkan korban, tersangka ini!-->!-->!-->!-->!-->…