Sesuai Prosedur dan Berjenjang: SMPN 4 Pare kabupaten Kediri Tegaskan Pengelolaan Dana BOS Rp 1,119 Miliar Transparan

KEDIRI, Kharismanews.id – Menanggapi sorotan publik terkait pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1,119 miliar, pihak UPTD SMPN 4 Pare Kediri menegaskan bahwa seluruh proses perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan dana tersebut telah dijalankan secara transparan, akuntabel, dan melalui pengawasan berjenjang yang ketat.

Isu yang mempertanyakan transparansi beberapa pos anggaran belanja sekolah dinilai tidak beralasan. Pengelolaan dana di UPTD SMPN 4 Pare sepenuhnya mengacu pada regulasi teknis yang ditetapkan pemerintah, baik dalam tahap perencanaan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) maupun dalam pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.

  • Prosedur Perencanaan Partisipatif (RKAS)

Proses penyusunan RKAS tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) sekolah secara terbuka:

  • Penyusunan Bersama: Melibatkan Kepala Sekolah, jajaran Guru, perwakilan Wali Murid, serta Komite Sekolah.
  • Verifikasi Dinas: Dokumen RKAS yang telah disepakati bersama kemudian diperiksa dan diverifikasi secara mendalam oleh tim Tata Kelola Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri.
  • Pengunggahan Sistem: Setelah seluruh berkas diverifikasi dan dinyatakan sesuai dengan acuan petunjuk teknis (Juknis), dokumen baru diunggah ke sistem resmi kementerian.

Kepala SMPN 4 Pare menegaskan bahwa tidak ada pos anggaran yang disembunyikan dalam proses perencanaannya.

“Penyusunan RKAS di sekolah kami dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Kami melibatkan komite, perwakilan wali murid, dan dewan guru sejak awal. Setelah draft selesai, dokumen tersebut ditelaah dan diperiksa oleh tim tata kelola Dinas Pendidikan. Barulah setelah mendapat persetujuan resmi, data tersebut diunggah ke sistem. Jadi seluruh alokasi anggaran belanja sudah sesuai acuan dan peruntukannya,” tegas Kepala SMPN 4 Pare.

  • Pengawasan Berjenjang dan Audit Berkala –

Dalam tahap pelaksanaan anggaran, SMPN 4 Pare Kediri juga berada di bawah pengawasan rutin dan berjenjang dari instansi serta lembaga audit resmi untuk memastikan tidak ada penyimpangan belanja:

  1. Evaluasi Triwulan: Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana diperiksa secara berkala setiap 3 bulan sekali oleh Dinas Pendidikan.
  2. Audit Inspektorat: Kepatuhan operasional dan keuangan diperiksa oleh Inspektorat Daerah setiap 6 bulan sekali.
  3. Pemeriksaan Eksternal: Laporan keuangan tahunan diverifikasi secara menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 1 tahun sekali.

“Penggunaan anggaran kami diuji dan diawasi secara bertahap. Setiap tiga bulan SPJ kami diperiksa Dinas Pendidikan, tiap enam bulan ada audit dari Inspektorat, dan setiap tahun diperiksa BPK. Kami selalu kooperatif dan terbuka terhadap setiap pemeriksaan karena prinsip kami adalah akuntabilitas dan kelancaran pendidikan siswa,” tambah Kepala Sekolah.

Melalui mekanisme kontrol dan verifikasi berjenjang ini, SMPN 4 Pare Kediri menegaskan komitmennya untuk selalu menjaga integritas serta keterbukaan dalam mengelola dana pendidikan demi menunjang kegiatan belajar mengajar secara optimal.

(sumardi)