Tulungagung, KHARISMANEWS.ID – Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan DPRD Kabupaten Tulungagung kembali diperkuat melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Graha Wicaksana, Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung, Kamis (23/7/2026). Sidang tersebut membahas sejumlah agenda strategis yang menjadi pijakan pembangunan daerah ke depan.
Rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Agenda utama rapat meliputi persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kemitraan yang selama ini terjalin dengan baik dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, pembahasan dan persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Menanggapi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, Ahmad Baharudin menegaskan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi akan dijadikan bahan evaluasi menyeluruh guna memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah.
“Setelah disetujui oleh DPRD, Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Ahmad Baharudin.
Berdasarkan laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Tulungagung membukukan pendapatan daerah sebesar Rp3,043 triliun, sementara belanja daerah terealisasi sebesar Rp2,901 triliun.
Selain itu, pemerintah daerah juga mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp336,11 miliar tanpa adanya pengeluaran pembiayaan, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp477,65 miliar. Dana SILPA tersebut direncanakan untuk mendukung berbagai program prioritas yang belum dapat diakomodasi dalam APBD Perubahan Tahun 2026.
Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai landasan penyusunan APBD Tahun 2027.
Dokumen tersebut disusun selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional maupun Provinsi Jawa Timur, dengan mengusung tema:
“Tulungagung Berkarakter: Pembangunan SDM Berakhlak Mulia, Potensi Ekonomi Lokal Bernilai Tambah, serta Tata Kelola Bersih dan Akuntabel.”
Dalam arah kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menetapkan sejumlah prioritas pembangunan, antara lain:
- Pengentasan kemiskinan dan penanggulangan ketimpangan sosial.
- Peningkatan kualitas infrastruktur daerah.
- Penguatan sektor pendidikan dan pelayanan kesehatan.
- Mitigasi bencana serta pelestarian seni dan budaya lokal.
Pada rancangan KUA-PPAS Tahun 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,708 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,995 triliun. Defisit anggaran sebesar Rp286,87 miliar akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah sehingga ditargetkan SILPA nihil pada akhir tahun anggaran.
Menutup sambutannya, Ahmad Baharudin berharap proses pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif, sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah.
Pada kesempatan yang sama, DPRD Kabupaten Tulungagung juga menggelar pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW). Wahyu Pratama Alamsyah dari Partai Demokrat resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulungagung untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Pelantikan tersebut diharapkan semakin memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD, sekaligus mempererat kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Tulungagung yang lebih maju, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dengan terselenggaranya rapat paripurna ini, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan DPRD diharapkan semakin kokoh dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(sumardi)