MKKS SMPN Kabupaten Kediri Berikan Hak Jawab, Tegaskan Tidak Ada Pemotongan TPG 20 Persen

Kediri Raya, KHARISMANEWS.ID – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Kediri menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 20 persen. MKKS menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan tenaga pendidik maupun masyarakat.

Melalui keterangan resminya, MKKS SMPN Kabupaten Kediri memastikan bahwa TPG disalurkan secara utuh 100 persen langsung ke rekening masing-masing guru penerima sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak terdapat pemotongan terhadap dana TPG sebagaimana yang diberitakan.

Pihak MKKS menjelaskan bahwa persoalan yang menjadi sorotan bukanlah pemotongan TPG, melainkan urunan atau iuran sukarela dari para kepala sekolah yang berasal dari penggunaan dana TPG yang telah diterima masing-masing. Penggunaan sebagian dana tersebut merupakan bentuk kesepakatan bersama untuk mendukung kebutuhan operasional organisasi, publikasi kegiatan, serta pelaksanaan program kedinasan MKKS.

Dalam penjelasannya, MKKS menyebutkan bahwa penggunaan sebagian dana TPG untuk pengembangan profesi maupun kebutuhan penunjang tugas kedinasan telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, mekanisme urunan yang dilakukan para kepala sekolah dinilai memiliki dasar hukum dan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Humas MKKS SMPN Kabupaten Kediri menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai belum melalui proses konfirmasi secara langsung kepada pihak terkait sehingga memunculkan persepsi seolah-olah terjadi pemotongan hak guru.

“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak melakukan konfirmasi secara langsung kepada narasumber sehingga menimbulkan persepsi keliru seolah-olah hak TPG para guru dipotong. Kami memastikan bahwa TPG disalurkan secara penuh kepada setiap penerima. Adapun urunan yang dilakukan merupakan kesepakatan para kepala sekolah menggunakan dana yang telah menjadi hak mereka, sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kegiatan organisasi, publikasi, dan pelaksanaan tugas kedinasan,” jelas Humas MKKS SMPN Kabupaten Kediri.

MKKS juga meminta media yang telah memberitakan informasi tersebut untuk memuat hak jawab sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi.

Dengan adanya penjelasan ini, MKKS SMPN Kabupaten Kediri berharap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai penyaluran Tunjangan Profesi Guru. Seluruh guru dan kepala sekolah diharapkan tetap fokus menjalankan tugas pendidikan, sementara masyarakat diimbau untuk memperoleh informasi dari sumber yang akurat dan berimbang sebelum menarik kesimpulan.

(red/hum)