PALANGKA RAYA, Kharismanews id– Mitra pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalimantan Tengah mempertanyakan penutupan sejumlah dapur yang dinilai dilakukan secara mendadak tanpa transparansi, termasuk kejelasan mekanisme penerapan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebagai dasar kebijakan tersebut.
Salah satu mitra pengelola yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terutama bagi pihak yang selama ini telah menjalankan operasional sesuai ketentuan.
“Kami sangat menyayangkan penutupan ini, karena tidak ada kejelasan alasan yang disampaikan kepada kami sebagai mitra,” ujarnya. Jumat, 10 April 2026.
Ia menjelaskan, para pengelola pada dasarnya mendukung kebijakan perbaikan fasilitas, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL), guna menjaga dampak lingkungan. Namun, menurutnya, langkah penutupan seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan bertahap.
“Kami setuju dengan perbaikan IPAL, itu memang penting. Tapi seharusnya ada tahapan, seperti peringatan atau evaluasi. Ini baru satu tahap, langsung dilakukan penutupan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa para mitra telah menggelontorkan investasi yang tidak sedikit untuk membangun dapur MBG, dengan nilai mencapai miliaran rupiah per unit. Karena itu, kebijakan penutupan secara tiba-tiba dinilai sangat merugikan, baik dari sisi operasional maupun tenaga kerja.
“Kami sudah berinvestasi besar, minimal antara Rp1 miliar sampai Rp3 miliar. Tentu ini berdampak besar, termasuk bagi para pekerja di dapur,” tambahnya.
Di sisi lain, muncul dugaan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu dalam proses penutupan dapur. Dugaan ini mencuat karena penutupan dinilai tidak merata dan tidak melalui prosedur yang semestinya.
“Diduga ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan jabatan. Ada dapur yang sedang berproses perbaikan justru ditutup, sementara yang lain tidak,” ungkapnya.
Terkait aspek administrasi, mitra juga menyoroti kejelasan dasar hukum atas kebijakan tersebut. Mereka meminta adanya transparansi dalam proses surat-menyurat yang menjadi dasar penutupan.
“Terkait kepastian surat-menyurat, kami memohon kejelasan serta dasar hukum yang tegas atas surat pemberhentian yang kami terima. Kami juga meminta agar Ombudsman Republik Indonesia turut melakukan penilaian terhadap legalitas surat tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, hubungan kerja sama antara mitra dan Badan Gizi Nasional (BGN) selama ini didasarkan pada Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh deputi terkait. Namun, surat pemberhentian justru dikeluarkan oleh Deputi Pemantauan dan Pengawasan, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam kewenangan.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait prosedur dan kewenangan yang digunakan dalam pengambilan keputusan tersebut,” lanjutnya.
Selain itu, mitra juga menilai hingga kini belum ada kejelasan terkait mekanisme operasional dapur MBG, baik dalam hal pembukaan maupun penutupan.
“Oleh karena itu, diperlukan kepastian aturan guna menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan program ini,” pungkasnya.
Para mitra berharap pemerintah dan instansi terkait segera memberikan klarifikasi resmi serta melakukan evaluasi menyeluruh agar program MBG tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat(By/IZAS).