Propinsi jambi, KharismaNews.id – Seorang Pejabat tingkat Desa adalah kepala desa Zaini SAg Mentang-Mentang Beliau Seorang kepala desa Suka-Suka Beliau menggunakan anggaran Dana Desa Rantau Badak,Kec.Muara Papalik,Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Membangun Kantor Bumdes Milik Tanah Pribadi.Tidak Sesuai Aturan Menyalahgunakan Jabatan kepala desa mengambil kepenting pribadi.
Dana Desa Membangun di Kantor Bumdes Di Desa Rantau Badak Kecamatan Muara Papalik,Kabupaten Tanjung jabung barat,Begitu Besar,Tanah milik pribadi yang di Bangun oleh Seorang pejabat tingkat desa.
Masyarakat inisial (Jk) Memberikan Informasi Terhadap Jurnalis Terkait Pembangunan Kantor Bumdes Menggunakan Dana pemerintahan Desa”Rupanya terbongkar yg di bangun Depan Rumah kades Tanah Milik Pribadi Ternyata Menghebohkan di Kalangan Masyarakat desa Rantau Badak Kecamatan Muara papalik,kabupaten Tanjung jabung barat.
Seorang Kepala Desa Rantau Badak Selaku Zaini SAg di Konfirmasi Melalui WhatsApp Tidak Merespon Artinya Benar Terjadi Pembangunan dana desa,Yang di bangun Tanah Milik Pribadi,Berita terbit 09-07-2024.
Terkait Hal Pembangunan Kantor Bumdes Tanah Milik Pribadi Menggunakan Dana desa”Aliansi Pewarta Merah putih Akan Menyuratkan Melaporkan Ke pihak Yg Memidangi Dana desa dan Pengawasanya seperti,Camat muara papalik dan inspektorat,Bupati,PMD Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,propinsi Jambi.
Kades Zaini SAg di duga menyalahgunaan Dana desa pasal 3 UU 31/ 1999 berbunyi
Setiap orang Mengutungkan diri sendiri atau orang Lain Menyalahgunakan Wewenangan,kesempatan atau Sarana karna jabatan Yang Merugikan keuangan Negara akan di pidana penjara Seumur Hidup atau pidana paling singkat Satu Tahun dan paling lama dua puluh Tahun dan denda paling sedikit 50 juta dan paling Banyak satu Milyar
Afrizal.