BOJONEGORO KHARISMANEWS.ID – Musyawarah Desa Ngradin, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawatimur. Hari ini, Rabu 28 Pebruari 2024.
Kegiatan Musyawarah Desa Ngradin membahas tentang, ” Penggunaan Tanah Desa untuk Fasilitas Kantor dan Gedung Kopwan Sartika serta Penghapusan Aset Gedung Kantor Desa”.
Acara Musyawarah Desa Ngradin bertempat di Balai Desa Ngradin dan dihadiri secara langsung oleh, Camat Padangan, Danramil, Kapolsek, Kepala Desa Ngradin beserta BPD, Pengurus Kopwan Sartika dan Tokoh Masyarakat setempat setingkat RT/RW.
Hal itu, disampaikan Camat Padangan, Ir. Mukhammad Haryanto, MM dalam sambutannya,
“Meminta dalam Musyawarah Desa terkait membahas Penghapusan Aset Kantor Desa, diharapkan dimusyawarahkan dengan baik secara bersama – sama dengan penyampaian sejelas-jelasnya”.
Kapolsek Padangan, Kompol Hufron Nurrochim. SH. MM dalam sambutannya menambahkan, “Musyawarah Desa Terkait Pembahasan Aset Tanah Desa harus benar benar Jelas secara Administratifnya agar dikemudian hari tidak ada permasalahan”.
Sedangkan Kepala Desa Ngradin, Ngatemin menegaskan. “Terkait penggunaan aset Tanah Desa yang dialihkan fungsi untuk Kantor Kopwan Sartika dalam status hak Tanahnya, tetap milik aset Desa,
Dan suatu saat, jika Kantor Kopwan tidak berfungsi (non aktif) maka aset Tanah Desa secara otomatis dikembalikan ke Pemerintah Desa.
Sedangkan aset bangunan Kopwan yang sudah didirikan akan dikembalikan ke Kopwan Sartika, ketentuan hal ini sesuai dengan berita acara dalam Musyawarah Desa”. Tegas, Kepala Desa Ngradin.
Jurnalis : Mujito
Totok