KEPALA DESA GEDANGDOWO KEC JEPON MELAPORKAN WARGA DAN TIM SUKSESNYA KE POLISI

Liputan : S Heri widodo
Jepon 11 Juni 2023

Blora , kharismanews.id – Terkait hilangny 1 unit submresibele pump merek Kaito Hiro tipe KH4SD 16/9. Di turut aliran sungai dk.keduwang RT 02 RW 04 desa Gedangdowo kec Jepon

Perangkat desa Di Gedangdowo kec Jepon Tega memenjarakan 2 orang warganya yaitu saudara Sunoto Dan saudara Sutrisno Tim sukses Kepala desa waktu kampanye pemilihan kepaladesa 2019.

Karmi istri dari terdakwa saudara Sutrisno mengatakan kami telah melaksanakan apa yang menjadi permintaan pemerintah desa untuk meminta maaf ke seluruh perangkat desa (sanksi moral dan sosial),dan suami saya juga sudah melakukan absen ke Polsek jepon lebih dari lima kali,apapun sudah kami lakukan agar suami saya tidak di penjarakan kepala desa juga bilang tidak akan memenjarakan kata pak Kades, karmi dengan meneteskan air mata merasa di bohongi dan telah di gambar olih perangkat desa saya selaku keluarga tersangka akan meminta bantuan hukum untuk suami saya.

Sutikno kepala desa Gedangdowo,saat di datangi awak media.9 Juni 2023 pukul 17.30 wib.mengatakan saya seperti simalakama jika harus mencabut laporan terangnya , dari satu sisi dia adalah warga saya sendiri dari sisi Laen dia pencuri.kami sengaja meneruskan proses hukum karena selama kurang dari satu bulan ini kondusifitas desa kami tidak baik,banyak kejadian lebih dari 6 kejadian.tetapi saya tidak berani menyebutkan bahwa pelakunya mereka berdua itu.
Sutikno juga mengaitkan ini juga politik di tingkat desa,untuk pencurian kita tidak ada toleransi tapi kalau lain seperti perzinahan,perkelahian kita masih bisa.

Sunoto Dan Sutrisno selaku tersangka yang sudah mendekam di jeruji besi .mengatakan kepada awak media pada Selasa 06 Juni 2023 jam 11.00 wib.kita berdua salah dan melangar hukum Sumpah demi ALLAH saya hanya satu kali dan baru kali ini Hany mengambil sibel di aliran sungai dk Keduwang DS.Gedangdowo dan kami siap di ajak sumpah di Janjang atau di Jipang siap di saksikan seluruh masyarakat satu desa.

Ramin selaku Kapolsek Jepon.kami selaku penegak hukum menyarakan kepada pelapor,agar persoalan ini di bicarakan secara keluargaan dan Kami juga sudah menawarkan RJ (RESTORATIF JUSTICE) Tetapi pihak pemerintah desa Gedangdowo masih bersikukuh keras.

Sumijan warga setempat baru dengar dari warung kalau ada sibel hilang.dan sampai di penjarakan,setau saya mereka tidak residivis dan tidak sindikat mereka adalah tukang mikul kayu.
Kalau sibel yang ada di keduwang airnyapun hanya perangkat saja tidak untuk masyarakat umum
kesalahan mereka adalah kejahatan ringan seharusnya pemerintah desa memaafkan dan tidak memenjarakan mungkin semingu di dalam jeruji besi udah cukup memberi pelajaran.

Jati selaku kades desa Geneng.desa tetangga bagi saya itu sangat Tega terhadap warganya atau anaknya kurang melindungi kurang mengayomi dimana ada warganya yang berbenturan hukum.

Di desa Geneng pernaj kejadian kehilangan .toh seandainya pelakunya itu warga saya akan saya beri sanksi moral dan sosial tapi saya tidak tega untuk memenjarakannya saya akan bina kita beri pencerahan soal hukum agar tidak mengulanginya di kemudian hari ujarnya.( Slm )