Seluruh BPD Awasi Dana Desa,Bukan Mengaudit Dana Desa Ingat Bekerja Sesuai Tepoksi Aturan Selaku BPD Di Kec.Muara Papalik

ARTIKEL Kabar Berita Provinsi Jambi, KharismaNews.Id Nasional,Aparat Badan Permusyawarataan Desa ( BPD ) Desa Bukan Secara Mengaudit Dana Dan Mengatur ingat Bekerja Sesuai Aturan Tepoksi BPD.

BPD Berhak Melayangkan Surat Ke Inspektorat Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Untuk Mengaudit Dana Desa kalau Di Situ Terbukti ada Penyelewengan Dana Desa Itu Sistim Kinerja BPD Untuk Mengawasi Dana Desa Dan Kinerja Pemerintahan Desa Yang Di Selenggarakan Oleh Kepala Desa”Jelas Alinsi Pewarta Merah Putih Nasional Angkat Bicara.

BpD Harus Tahu Kinerja Sebagai Tepoksinya Tugas Yang Mendapatkan Amanat Masyarakat Supaya Mengawasi dana Yang di duga Di Salahgunakan Kades.

Permusyawaratan Desa ( BPD ) Jangan Sekali-Kali bertantangan dengan Hukum dalam Menjalankan Tugas Kerena Keberhasilan Dana Desa Sampai Hari Ini Salah Satunya Kerena Adanya Pengawasan Dari BPD.

Pesan Kepada Saudara-Saudara BPD,Kita harus Kuat,Sepakat bersama bergandengan Tangan Mengawasi Dana Desa Jangan Sampai Dana Desa Ini berjalan Tidak Sesuai dengan Kesepakatan Awal yaitu Kesepakatan Yang di inginkan Masyarakat “10-07-2022.

Menurut Undangan-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan Peraturan Pemerintahan Nomor 43Tahun 2014 Sebagaimana Di ubah dengan Pp Nomor Tahun 2015, BPD Adalah Salah Satu Lembaga Penting Dalam Peraturan Tersebut.BpD berfungsi Membahas Dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa ( Perdes ) bersama Kepala desa.Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat desa.dan Melakukan Pengawasan kinerja kepala Desa.

BpD ini Tidak Jauh beda Fungsinya dengan DPR.biasanya BpD dengan kepala Desa Komunikasinya Tidak berjalan dengan Baik.Nah kedepan Kita harus Memperkuat Peran BPD,Supaya Tahu Apa Yang Di kerjakan Kades.

(Af)