KEBIJAKAN LARANGAN MUDIK: PERSFEKTIF PENERAPAN DI LAPANGAN YANG KONSISTEN DAN ADIL

Dr. Diana Hertati, MSi
Dosen Adm. Publik FISIP UPNV Jatim

SURABAYA, KharismaNews.id – Dengan terus meningkatnya kasus positif virus corona di Indonesia mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menangani pandemi COVID-19 dengan membuat berbagai kebijakan seperti menerapkan social distancing, phsycal distancing, isolasi mandiri dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan adanya kebijakan pemerintah tersebut tentu menimbulkan dampak yang besar dalam berbagai aspek kehidupan, bahkan Satgas Penanganan COVID-19 menganalisis perilaku masyarakat dari pengalaman empat kali libur panjang di tahun 2020 lalu. Libur panjang cenderung menciptakan peningkatan mobilitas. yang diikuti penurunan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat, dan berdampak pada kenaikan kasus COVID-19 yang terus melonjak. Tidak hanya diikuti oleh lonjakan kasus, tapi juga diikuti oleh lonjakan kematian (https://covid19.go.id/p/berita/ppkm-mikro-dan-larangan-mudik- untuk – tekan – penularan – saat-libur -lebaran).

Untuk menekan melonjaknya jumlah kasus penularan Covid-19 di Indonesia, Satgas telah mengeluarkan kebijakan resmi lebih dulu dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021 selama 6 Mei 2021 -17 Mei 2021. Kemenhub juga menerbitkan Peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, yang melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada Idul Fitri tahun ini, bahkan dilakukan penyekatan kendaraan di 300 lokasi di kabupaten/kota yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Mendagri Tito Kurniawan mengatakan “Larangan mudik dikeluarkan pemerintah pusat dalam rangka untuk mencegah penularan Covid-19, jadi perlu keserentakan dan kekompakan antara pusat dan daerah,” kata Tito dalam keterangan tertulisnya (Kompas TV: Senin 3 Mei 2021).
Kebijakan larangan mudik pada lebaran tahun ini yang dimulai pada 6 Mei 2021 lalu masih ditemui adanya masyarakat yang mencuri-curi agar bisa melaksanakan mudik meski telah dilarang. Petugas gabungan dari Polres dari berbagai pemerintah daerah, TNI, Pramuka, Satpol PP, dan Dishub, mengintensifkan operasi penyekatan terhadap pemudik yang tetap nekat pulang kampung sehari sebelum lebaran. Tercatat jumlah pemudik selama Lebaran 2021 sebanyak 27,6 juta orang. Para pemudik tersebut nekat mudik meski  pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 (cnnindonesia.com).
Dari operasi yang digelar, terjaring ratusan pemudik dari berbagai daerah yang nekat memasuki wilayah daerah lainnya, tanpa membawa surat keterangan bebas COVID-19. Akibatnya, para pemudik tersebut langsung diminta putar balik. Pada prinsipnya sebuah kebijakan adalah tindakan-tindakan atau kegiatan yang sengaja dilakukan atau tidak dilakukan oleh seseorang, suatu kelompok atau pemerintah yang di dalamnya terdapat unsur keputusan berupa upaya pemilihan di antara berbagai alternatif yang ada guna mencapai maksud dan tujuan tertentu. Kunci keberhasilan larangan mudik lebaran tahun ini terletak pada kebijakan yang jelas dan tegas dan penerapan yang konsisten dan adil untuk semua lini termasuk moda transportasi baik darat, laut maupun udara. ( yud )

Comments (0)
Add Comment