DI DUGA OKNUM POLISI NIPU POLRESTA JAMBI DI LAPORKAN OLEH ZULPANI DI DAMPINGI KUASA HUKUM DIAN BERLIAN SH MH KE PROPAM

Jambi, Kharismaonline Nasional – Selaku oknum Brigadir HR Oknum Polisi Yang Bertugas Di Polresta Jambi ,Terpaksa Di Laporkan Ke SUBBAg Yaduan BIDPROPAM Polda Jambi Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan Lalu Bernisial HR Di Laporkan Zulfani Yang Di Dampingi Kuasa Hukum Dian Berlian SH MH,Zulfani Warga Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Murata,Sumatra Seletan

Laporan Zulfani Secara Resmi Telah Di Terima Unit Subbag Yaduan Bidpropam Polda Jambi Dengan Nomor Lp : Tpl/ 30/vI/ 2020/ Yaduan Tertanggal 17 Juni 2020 Isi nya Koornologisnya Laporan Terkait Zaminan Hutang Dengan Penitipan Satu Unit Mobil Jenis Avanza Bernomor Polisi BH 1661 MK Oleh Terlapor Namun Mobilnya Yang Di Jamin kan Di Ambil Oleh Pemiliknya

Zulpani Ungkapan Selaku Korban Dugaan Kasus Penipuan Berawal Sekitar Bulan Maret 2020 Lalu PelakuMeminjamkan Uang Dengan Modus Menitipkan Satu Unit Mobil Avanza Sebagai Penjamin Hutang Dan Penanggung Jawab Oknum Brigadir HR.Zulpani Dirinya Memberikan Pinjaman Uang Kepada Bernisial Iwan Sebesar RP 30 Juta Dengan Jaminan Satu Unit Mobil Avanza Kerena Dia Jamin Oleh Seorang Anggota Polri Makanya Dia Selaku Korban “Zulpani Percaya Dan Menyerahkan UangTersebut, Klau Tidak Mungkin Menyerahkan Uang Sebanyak Itu.

Permasalahan Mulai Terjadi Muncul Ketika Bulan Mai Lalu Mobil Avanza Tersebut Di Ambil Oleh Pemiliknya ,Mereka Menyatakan Mobil Tersebut Adalah Mobil Rental.AkanTetapi Uang Yang Di Pinjam Tidak Serupiah Pun Di Bayar Oknum Anggota HR Sehingga Korban Merasa Tertipu Dan Merasa Di Rugikan Hingga Puluhan Juta Rupiah

Ungkapan nya Selaku Korban Awalnya Kami Selaku Zulfani Tidak Menaruh Curiga Kerena Kami Fikir Dia Adalah Anggota Polisi Sehingga Tidak Mungkin Berani Menipu Saya”Tuturanya Korban Zulfani

Sa’at Di Konfirmasi Melalui WA Wartawan Kharismaonline Nasional Co Id Kepada Kuasa Hukum Dian Berlian SH MHMengizikan Saya Menerbitkan Sebuah Berita Tentang Penipuan”Sebagai Kuasa Hukum Korban Zulpani

Dian Berlian SH MH membenarkan Bahwa Klien nya Zulfani Telah Nelaporkan Kasus Tindak Pidana Penipuan Tersebut Ke Subbag Yaduan BidpropamPolda Jambi Dengan Nomor Lp : Tpl/ 30/VI/2020/ Yaduan,Bernisial HR Dugaan Penipuan Melakukan Dan Melanggar kode Etik Kopolisian

Tegasnya “Oknum Tersebut Sudah JelasBersalah Kerena Di Duga Melakukan Penipuan Modus Permainan Sebagai Penjamin Hutang.Terlepas Itu Yang Sudah Pasti Dalam PP Peraturan Di Siplin Anggota Kopolisian Negara Republik Indonesia Dalam Aturan Pasal 5 Huruf H” Anggota Kepolisian Ini Di Larang Menjadi Penagih Piutang Atau Menjadi Pelindung Orang Yang Memiliki Utang Saya Berharap Kasus Ini Dapat Di Proses Secara Cepat Dan Tepat Dan Profesional Oleh Penyidik Propam Polda Jambi,Sebagai Repensi Bagi Masyarakat Hal Tersebut Di Lakukan Supaya Azas Terpercayanya Dan Tercapai Keadilan Semua Sama Di Nilai nya Di Mata Hukum ” Baik Itu Polisi ,Hakim,Jaksa Bahkan Pengacara Sekali pun Lain-Lain nya Sekali pun Jika Bersalah Harus Di Proses Hukum Sebagai Mana Mestinya Tidak Ada Yang Kebal Hukum Di Negara Hukum Di Republik Indonesia ” Hukum Harus Di Tegakan Sesuai Peraturan Perundang-Undang Yang Berlaku Di Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila Dan Undang -Undang Dasar 1945.