By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Penambang P asir Liar Galian C Tanpa Izin Merusak Tanggul yg Bersumberkan dari Anggaran APBN ,di Desa Tanjung Wangi , Kec.Wawai Karya Kab. Lampung Timur
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Hukum dan Kriminal > Penambang P asir Liar Galian C Tanpa Izin Merusak Tanggul yg Bersumberkan dari Anggaran APBN ,di Desa Tanjung Wangi , Kec.Wawai Karya Kab. Lampung Timur
Hukum dan KriminalLampung TimurWarta Daerah

Penambang P asir Liar Galian C Tanpa Izin Merusak Tanggul yg Bersumberkan dari Anggaran APBN ,di Desa Tanjung Wangi , Kec.Wawai Karya Kab. Lampung Timur

Last updated: 2024/12/14 at 8:27 PM
Media online Kharismanews.id Published 14/12/2024 1k Views
Share
SHARE

Lampung timur, Kharismanew.id – Hal ini di sampaikan kordinator Aktivis medi mulya, Lembaga Aliansi Indonesia badan peneliti aset negara (LAIBPAN) mendesak APH setempat khusus nya Polsek Wawai karya. camat Wawai karya kalo belum ada tindakan langsung dari APH setempat,saya akan kordinasi Polda Lampung untuk menutup penambang pasir Ilegal Galian C yang merusak tanggul di Sungai wai bekarang tanjung wangi Wawai karya.

Penambangan tanpa izin yang berada di wilayah wawai karya yang merusak tanggul kawasan Sungai wai berkarang tepatnya di wilayah Tanjung wangi Wawai karya Kabupaten Lampung timur sangat memprihatinkan yang bisa berdampak Pada lingkungan. Seharusnya, Pihak aparat Penegak Hukum(APH) yang dalam hal ini adalah Pihak kepolisian Polsek Wawai karya menindak Tegas terhadap aktifitas tersebut,” kata medi mulya, lembaga aliansi Indonesia badan peneliti aset negara (LAIBPAN) kepada media ini Sabtu (14/12/2024)Selasa.

Lebih lanjut, medi mulya mengatakan sangat disayangkan dan disesalkan atas ketidak perhatiannya Penegak hukum atas aktifitas tambang illegal dimaksud, sebab hingga sampai saat ini pihak penegak hukum belum ada respon,” ungkap medi mulya.

Berdasar investigasi yang kami lakukan, penambang yang diduga Ilegal di sungai wai bekarang tersebut mengambil pasir dan dengan menggunakan alat berat Excavator dan sekitar 10-15 truk setiap harinya di kawasan penambangan yang diduga tanpa izin tersebut,” ungkapnya.

Menurut warga sekitar, Aktivitas tambang pasir yang diduga tanpa izin itu, sudah berjalan cukup lama melakukan kegiatan operasional. “Dari informasi Koordinator nama nama tambang tersebut tasroni.giono tanjung wangi dan si mip. Dan itu harus bertanggung jawab membenahi tanggul yang rusak kalo gak ya di tahan aja,nanti saya kordinasi ke Polda Lampung ungkap nya Sedangkan hasil tambang Ilegal tersebut di jual ke masing-masing Wilayah yang digunakan untuk pembangunan.“dan kami akan melaporkan Melalui surat yang kami layangkan, ke Direskrimsus Polda lampung, Kami minta kepada Polda Lampung melalui Ditreskrimsus Polda Polda Lampung untuk menutup aktivitas penambangan tersebut secara permanen, dan mendesak untuk menangkap para pelaku tambang tanpa izin tersebut, agar ada efek jera, mengingat yang Meraka tambang adalah sungai milik Negara tanpa izin hanya untuk mencari keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan masyarakat,” ujar medi mulya.

Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan tambang Ilegal yang hanya mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri sendiri tanpa memperhatikan penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian Negara serta kerusakan lingkungan.Keberadaan Galian C ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Kemudian juga melanggar undang-undang lingkungan hidup.Hingga berita ini diunggah, media ini belum bisa dihubungi pemilik, serta belum berhasil mengkonfirmasi ke pihak terkait.

(tim)

Media online Kharismanews.id 14/12/2024
Share this Article
Facebook Twitter Email Print

IKLAN ADVERTISEMENT


Anda mungkin menyukai

Hadapi Musim Ekstrem, Kapolres Blitar Pimpin Apel Kesiap siagaan Tanggap Darurat Bencana

05/11/2025

Polres Blitar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rutin: Deteksi Dini Penyakit Degeneratif bagi Anggota Polri dan ASN

04/11/2025

Inovasi SIKARISMA RSUD Dr. Iskak Curi Perhatian di GIGA FEST 2025 TULUNGAGUNG

01/11/2025

DPUPR Tulungagung Laksanakan Pemeliharaan Rutin di Ruas jalan Boyolangu – Kendalbulur

31/10/2025
Show More
307463

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?