70 Pelaku Wajib Pajak Hotel, Restoran, dan Tempat Hiburan Terima Sosialisasi Pemasangan Tapping Box

Tulungagung, Kharismanews.id – Dalam rangka meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan, restoran, hotel, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui badan pendapatan daerah menggelar sosialisasi tentang pemasangan Tapping Box (alat perekam transaksi) kepada puluhan wajib pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan di ruang Aula Hotel Narita, pada Kamis 29 agustus 2024.
Dimulai pukul 09.00 pagi acara tersebut dibuka oleh Kepala Bapenda Tulungagung Lilik Ismiati, S.E ,Kabid Pendataan dan Teknologi Informasi Diah Andriani S.E. Turut hadir sebagai pemateri Kasubsi pertimbang hukum Kejaksaan Negeri Yudha warta prambada arianto S.H, PT. Subaga mitra Solusi Noor Wiyanto, Bank jatim Faris Prima serta 70 Pelaku Wajib Pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan.
Dalam Sambutannya, Kepala Bapenda Tulungagung Ibu Lilik mengatakan acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan aspek tata kelola keuangan daerah dan potensi pendapatan daerah dengan mendorong transaksi keuangan secara elektronik melalui pemanfaatan teknologi digital, inovasi produk, dan saluran distribusi guna mendorong percepatan dan optimalisasi penerimaan Pajak Daerah
“Untuk meningkatkan Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat diperlukan sumber sumber pendapatan daerah yang mana salah satunya pungutan pajak daerah”, ucapnya.
Kemudian, beliau menjelaskan langkah inovasi yang dilaksanakan dalam mengoptimal penerimaan pajak adalah amanah dari Undang-Undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan pemeritah pusat dan pemerintahan daerah dan Perda No 11 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mana pajak merupakan salah satu sumber daya Pemerintah Daerah dalam membangun Kabupaten Tulungagung.
“Hal ini mendorong kreatifitas dari Pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sistim pemungutan pajak sehingga meningkatkan penerimaan pajak daerah yang merupakan salah satu sumber dana untuk melaksanakan pembangunan di Kabupaten Tulungagung”, jelasnya.
Lebih lanjut, menerangkan bahwa Bapenda Kabupaten Tulungagung sejak awal tahun 2019 semua pelayanan sepuluh jenis pajak yang dipungut oleh Pemda Tulungagung telah menggunakan aplikasi secara online sehingga terlaksana secara transparansi dan akuntable.
Tapping Box merupakan alat yang dapat merekam catatan transaksi, yang berfungsi sebagai pembanding antara total transaksi yang terdapat di hotel, restoran, atau tempat hiburan dengan jumlah pajak daerah yang harus dibayarkan.
Bertujuan untuk kemudahan dalam melaksanakan perhitungan, pelaporan dan pembayaran pajak, meningkatkan akurasi data dengan cara merekam data transaksi wajib pajak sebagai dasar pengenaan pajak dan mempermudah dan mempercepat pelaporan penerimaan pajak, dan meningkatkan penerimaan pajak daerah.
(Fer)