PROSES PENYELIDIKAN KASUS HONOR NARASUMBER DPRD BLORA TIDAK BERJALAN MAKSIMAL

BLORA,20 Juni 2023
Liputan : S Heri Widodo
Kharismanews.id
Proses penyelidikan dugaan kasus Honor Narasumber DPRD Blora terkesan lambat, lantaran sudah berjalan hampir 3 bulan namun belum selesai dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora, Selasa (20/6/2023).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, mulai melakukan pendalaman dugaan korupsi honor narasumber di lingkungan DPRD Blora pada hari Selasa 4 April 2023 lalu, Kejari Blora juga sudah memanggil pelapor atas dugaan kasus tersebut, Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Blora, Sukisman.
Sebelumnnya, Sukisman melayangkan aduan atas dugaan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada awal Februari 2023, kemudian aduan tersebut di disposisikan kepada Kejaksaan Negeri Blora untuk ditindaklanjuti pada akhir Maret 2023 lalu.
Sukisman sebagai pihak yang pertama dipanggil Kejaksaan Negeri Blora pada awal April, dan diperiksa selama 2 jam mengaku telah menyerahkan beberapa barang bukti berupa draf anggaran, serta bukti baru LPJ tahun 2021 terkait anggaran, dari kajian yang dilakukan, pihaknya menduga ada tindakan yang mengarah penyelewengan.
‘’Diduga pertanggungjawaban honor dilakukan tidak sesuai ketentuan, data terbaru kami berupa LPJ yang ditandatangani Sekretaris Dewan (Sekwan), dalam LPJ yang sudah ditandatangai Sekwan tersebut tertulis anggaran narsum DPRD tahun 2021 dengan pagu sebesar Rp 12,9 miliar, namun realisasinya Rp 11 miliar, dan sisa anggarannya Rp 1,8 miliar”, ujarnya.
Sukisman menambahkan, “LPJ tidak sesuai, dalam surat aduan kami menyebut ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran honorarium narasumber, besaran honor dengan standar honorarium dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tidak sesuai. Selain itu ada dugaan kegiatan fiktif, hingga ketidakwajaran pelaksanaan kegiatan,” imbuhnya.
Pihak teradu adalah 45 anggota DPRD Blora periode 2019-2024. Berdasarkan data yang dimilikinya, menurutnya ada tiga dugaan pelanggaran, yakni, dugaan pelanggaran Perpres 33 Tahun 2020, dugaan kegiatan fiktif, karena pada tahun 2021 status Blora masih PPKM Covid-19, serta dugaan ketidakwajaran, karena ada temuan bahwa, DPRD bisa menjadi narsum selama 100 sampai 140 jam dalam satu bulan per orangnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko menyampaikan pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, untuk melakukan pengumpulan data (puldata), serta pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait persoalan tersebut.
“Tanggal 30 Maret 2023 kami menerima surat dari kejaksaan tinggi, yang intinya meminta kepada kami untuk melakukan puldata dan pulbaket,” ucap Jatmiko kepada wartawan di Kantornya, Jumat (31/3/2023).
Pihaknya mengaku akan segera bergerak cepat memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam persoalan honorarium narasumber para wakil rakyat tersebut.
“Jadi kami langsung melapor ke pimpinan, dan pimpinan langsung bergerak cepat dan Insya Allah dalam waktu dekat kita akan laksanakan pemanggilan pihak-pihak terkait,” ucapnya.
Menurutnya, proses Fulldata dan proses pulbaket akan dilaporkan secara bertahap dan berkelanjutan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Juru Bicara PKN Seno Margo Utomo berjanji akan terus mengawal dan mengawal proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri Blora, agar segera naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Kasus ini murni kepentingan publik, karena APBD yang digunakan dalam penganggaran Honor Narsum adalah uang rakyat, dan kami akan terus mengawal dan mendorong proses penyelidikan dan penyidikan.” Ujarnya.
Seno menambahkan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Blora, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat.
“Tentu kami akan terus mengawal dan mempertanyakan proses penyelidikan dan penyidikan di Kejaksaan, selain itu kami juga akan meminta supervisi ke KPK jika proses dugaan kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD Blora ini berjalan lambat,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi awak media kharismanews.id melalui pesan whatsapp, Jatmiko selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora menyampaikan, “Masih dalam pendalaman kami, dan kami tidak dapat memberikan informasi apapun karena masih dalam penyelidikan,” ucapnya, Selasa (20/6/2023).