Sosialisasi Perda Kab.Blora Nomor 1 tahun 2017 Tentang KETERTIBAN UMUM

BLORA, KHARISMANEWS.ID –
Bertempat di aula kantor kec Blora.Satuan polisi pamong praja kab.Blora.
Melakukan sosialisasi kepada pemilik stand usaha di lokasi Embung Rowo yang bertempat di kelurahan Karangjati ,kec Blora.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Satpol PP.perwakilan PT KAI.Dan 22 tamu undangan pemilik usaha di obyek Embung Rowo.
Willy Sujatmiko ,S.H.selaku kepala bidang penegakan peraruturan Daerah Satpol PP.
Menuturkan bahwa lokasi Embung Rowo harus terlihat bersih bebas dari kotoran ,debu dan sampah.
Dan para pemilik dan para wisatawan harus menjaga ketertiban.bagai mana yang telah di sepakati kita bersama.agar tercipta suasana aman dan nyaman.
Keindahan lokasi obyek juga perlu kita jaga karena Embung Rowo sendiri yang terletak di tengah kota.agar bisa menarik pengunjung dari luar Blora.
Sebagai dasar hukum,
Dalam undang undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah pasal 12 di tegaskan secara rinci urusan wajib, yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Kami selaku Satpol PP.
Memiliki kewenangan juga di atur olih Undang undang nomer 23 tahun 2014 pasal 255 ayat 2, untuk melakukan penertiban dan menjaga ketentraman masyarakat.
.tertib tataruang
.tertib jalan
.tertib angkutan jalan dan angkutan sungai
.tertib jalur hijau
.tertib sungai saluran kolam dan pengairan
.tertib lingkungan
.tertib tempat usaha
.tertib bangunan
.tertib sosial
.tertib kesehatan
.tertib tempat hiburan & keramaian
.tertib peran serta masyarakat
Dan ketentuan lain sepanjang telah di tetapkan dalam perda.
Tentang kebersihan ketertiban dan keindahan.untuk menegakan hal ini
Kami akan melakukan,
Pembinaan atau sosialisasi pada masyarakat dan badan hukum,melakukan pengarahan pada masyarakat dan badan hukum yang mekangar peraturan daerah.prefentif non yustisial.
Dan penindakan yustisial.
Berhubung banyakny keluhan masyarakat.kami berusaha meminalisi keluhan ini .untuk di wilayah kab.Blora jam operasional hiburan malam dan keramaian itu maksimal jam 22.00 Wib di hari biasa dan kami memberi kelonggaran di akhir pekan itu sampai jam 23.00 wib.dengan ini besar harapan kami tetep aman nyaman kondusif dan minim keluhan masyarakat.terang Imam selaku kasi pinwaslu (pembinan pengawasan dan penyuluhan) saat di di temui olih awak media kharismanews.
Ani selaku pemilik usaha di obyek Embung Rowo sangat mengapresiasi kegiatan ini.kita bisa berkumpul bersama bercerita untuk bisa mengakat obyek wisata Embong Rowo dan apalagi kita akan di bentuk dalam wadah paguyuban para pemilik usaha di lokasi tersebut.
Dimana di Embung Rowo sendiri ada dua tanah.yaitu milik aset Pemkab Blora dan aset PT KAI.mari kita bersama sama bergotong royong untuk meningkatkan perekonomian kita semua dan menjaga fasilitas yang ada mengikuti dan menaati aturan yang ad untuk membantu pemerintah Blora dalam ekonomi kreatif dan pariwisata.
LIPUTAN : S HERI WIDODO