Lakukan Pembunuhan Berencana Pasutri Asal Pasuruan Ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim

Surabaya, KharismaNews.id – Subdit Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi persnya menjelaskan, berawal dari kasus pembunuhan pada 3 September 2020 lalu atas nama ARF di dusun Terongdowo desa Sukorejo kabupaten Pasuruan.
Tertangkapnya pelaku yang berjumlah tiga orang yakni KH, SH, MK pada tanggal 14 September berkat adanya laporan yang kemudian dilakukan penyelidikan dan olah TKP.
Motif dari pembunuhan ini didasari adanya hubungan asmara antara AR dengan SH melalui catthing di medsos (FB), yang didasari oleh rasa cemburu sehingga akhirnya tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban.
Pelaku KH dan SH yang merupakan pasangan suami istri ini sengaja bersekongkol dan mengajak agar si korban mengagendakan untuk mengadakan pertemuan.
Setelah sepakat untuk bertemu maka si korban datang dan kemudian KH mengajak MK untuk membantu dan bahkan membunuh korban dengan menggunakan sajam (parang) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari tangan tersangka barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa, 1 buah HP, 1 motor Honda Vario warna hitam, senjata tajam (Sajam) jenis parang, 2 buah helm warna hitam, 1 motor Honda Vario warna putih N 4281TCG serta uang tunai.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP Subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo 55,56 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(yud)
