APBD Perubahan 2026 Pulang Pisau Diproyeksikan Defisit Rp6,44 Miliar

Pulang Pisau, Kharismanews.id – Wakil Bupati Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarta, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pengantar UA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat tersebut, Ahmad Jayadikarta menyampaikan bahwa struktur APBD Perubahan Kabupaten Pulang Pisau tahun 2026 mengalami defisit. Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp805 miliar lebih, sedangkan belanja dan transfer mencapai sekitar Rp812 miliar.
“Anggaran kita di tahun ini, pendapatan itu diproyeksikan sebesar Rp805 miliar sekian. Sementara belanja dan juga dana transfer totalnya kurang lebih Rp812 miliar lebih,” kata Ahmad Jayadikarta.
Dengan kondisi tersebut, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sekitar Rp6,44 miliar.
Ahmad menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya telah berupaya menjaga agar anggaran tetap berimbang. Namun, kondisi fiskal yang ada saat ini membuat defisit masih terjadi.
“Defisit memang dari kemarin kita sudah berusaha menggunakan penyeimbang, supaya anggaran kita berimbang. Ternyata saat ini tetap defisit,” ujarnya.Ahmad Jayadikarta.
Menurutnya, kondisi defisit tidak terlepas dari situasi perekonomian dan kebijakan fiskal secara nasional yang turut berdampak terhadap kemampuan keuangan daerah.
Ia berharap kondisi perekonomian Indonesia dapat kembali normal sehingga tidak semakin membebani pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan.
“Mudah-mudahan Indonesia kembali normal. Jangan sampai begini terus. Menteri sudah menyarankan bahwa 2027 masih tetap defisit, kita di daerah yang pusing,” ungkapnya.
Selain membahas APBD Perubahan 2026, rapat paripurna juga membahas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Pemasyarakatan Kelurahan.
Ahmad menjelaskan, pencabutan perda tersebut dilakukan karena telah terdapat peraturan yang lebih tinggi yang menjadi dasar pengaturan mengenai hal tersebut Senin(10/8/2026).
“Kemudian tadi juga pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Pemasyarakatan Kelurahan, karena memang sudah ada peraturan yang lebih tinggi di atasnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyesuaian regulasi tersebut diperlukan agar kebijakan daerah tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan APBD Perubahan 2026 sebelum nantinya ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kalau ingin, saya juga bisa membuatkan �versi berita yang lebih tajam dengan judul lebih menarik dan 5–6 kutipan langsung dari Wakil Bupati.
(By/zass).