DPRD Pulang Pisau Tetapkan 12 Raperda dalam Perubahan Kedua Propemperda 2026

Pulang Pisau, Kharismanews id– DPRD Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna dengan agenda Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Nomor 22 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin, 13 April 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Pulang Pisau tersebut menetapkan total 12 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam Propemperda 2026, terdiri dari 4 raperda inisiatif DPRD dan 8 raperda usulan eksekutif.
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menjelaskan bahwa perubahan Propemperda ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi dan hasil koordinasi antara legislatif dan eksekutif.
“Berdasarkan hasil koordinasi dan sinkronisasi antara Bapemperda DPRD dengan pihak eksekutif, serta memperhatikan usulan dari pemerintah daerah, maka dilakukan perubahan kedua terhadap Propemperda Tahun 2026,” ujar Tandean.
Ia menambahkan, dasar hukum perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, serta Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Adapun empat raperda inisiatif DPRD meliputi pengelolaan zakat, infak dan sedekah, hak kekayaan intelektual, perlindungan dan pemberdayaan UMKM, serta perlindungan dan pemberdayaan petani.
Sementara itu, delapan raperda usulan eksekutif di antaranya terkait pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, APBD 2027, hingga sejumlah perubahan perda strategis seperti perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan cadangan pangan daerah.
Dengan penambahan tersebut, jumlah raperda dalam Propemperda 2026 meningkat dari sebelumnya 11 menjadi 12 raperda.
Tandean juga menyampaikan harapan agar ke depan pihak eksekutif dapat lebih matang dalam menyusun usulan raperda.
“Ke depan kami berharap usulan raperda dari eksekutif dapat dipersiapkan lebih matang, sehingga program pembentukan peraturan daerah dapat berjalan lebih optimal, terencana, dan selaras dengan penganggaran,” tegasnya.
Rapat paripurna ini merupakan Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 sekaligus menjadi forum pengumuman resmi perubahan kedua Propemperda Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2026.(By/IZAS).