PULANG PISAU, Kharismanews.id – Telah hilang sebuah sertifikat tanah hak milik atas nama Syafi’i, warga Desa Mantaren I, RT 006/000, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Atas kehilangan sertifikat tersebut, hingga saat ini masih belum ditemukan.
Kepada awak media, Kamis (6/3/2025), Syafi’i sedikit menuturkan kronologis hilangnya barang berharga berupa sertifikat tanah yang berada di Jalan Ahmad Amur Rey 3 kota Pulang Pisau.
“Hilangnya sertifikat itu waktu saya bekerja di daerah Pujon. Saat itu kondisi disana dalam keadaan banjir, suratnya saya taruh di dalam sebuah kotak kardus. Mungkin saja terbawa oleh arus air yang banjirnya cukup dalam,” ujarnya saat dibincangi awak media.
Informasi didapat dari Syafi’i, saat ini dirinya tengah mengurus surat kehilangan, dan sudah di laporkan ke pihak Badan Pertanahan dan Polres Pulang Pisau.
Demikian pengumuman sertifikat tanah yang hilang ini dipublikasikan, sebagai perlengkapan syarat administrasi untuk membuat sertifikat pengganti untuk Syafi’i.
[By/IZAS].