
Pulang pisau, Kharismanews.id – Dalam rangka pelaksanaan Program Prioritas Nasional melalui kegiatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan-Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA) kabupaten pulang pisau sehubungan dengan surat bupati pulang pisau no Up pulpisl/VII 2024 permohonan inverisasi dan perifikasi PPTPKH kabupaten pulang pisau
Pada kesempatan tersebut kepala bidang tata ruang pada dpupr pulpis Anas riadi mengatakan bahwa kegiatan tersebut untuk kegiatan Tora kali ini tahun 2024 ini untuk balai pemantapan kawasan hutan dan tata lingkungan wilayah 21 Kalimantan tengah mengadakan pembahasan dan kegiatan inverisasi dan perifikasi terhadap penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka kawasan hutan PPTPKHyang terkenal dengan sebutan tanah ojek reforma agraria beber Anas
Lebih lanjut kata dia,kegiatan ini di laksanakan di enam kecamatan yang ada dari delapan kecamatan yang ada di delapan kecamatan yang ada di kabupaten pulang pisau terkecuali maliku dan Sebangau Kuala,kegiatan ini memang dasar nya BPKHTL tadi kita menerima areal yang bisa di ajukan oleh merka DPPTHK atau di TORA kan kemudian kita membalas surat mereka dengan berkas yang perlu kita lengkapi
Proses ini sendri sudah berjalan beberapa bulan kemudian untuk hari ini sudah mulai iverisasi dan perifikasi lapangan diareal areal tadi,ada pun team ini dari ppkthl adapun tim pemda sendri pemerintah kecamatan dan pemerintah desa ,untuk instansi sendri karena kita ada penataan ruang melalui itu sehingga instansi instansi yang tergabung dalam forum penataan ruang tersebut yang kita libatkan untuk mendukung program ini.
Dan untuk kegiatan nya iverisasi dan perifikasi kegiatan lapangan itu akan di laksanakan selama 20 hari yang dilaksanakan tersebar di pandi batu kahayan tengah jabiren kahayan hilir banama tingang dan yang tidak termasuk maliku dan Sebangau Kuala.
itu nanti nya setelah investasi dan perifikasi lapangan itu masih perlu di olah lagi pemanpatan dan di pilah mana yang memenuhi syarat untuk di lepaskan kawasan hutan dan mana yang tidak memenuhi syarat sehingga nanti nya ada kemungkinan berbeda ada yang di usulkan oleh Pemda dengan yang disetujui oleh balai pemantapan hutan pungkasnya.
(By/IZAS).