PULANG PISAU, Kharismanews.id – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS, harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dengan mengacu pada Petunjuk Pelaksanan (Juknis) dan petunjuk Teknis (Juknis).
Hal itu, sebagai bentuk pelaksanaan atau penerapan nyata bagi pihak sekolah dalam melaksanakan peraturan sesuai dengan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid SH, MH meminta dengan tegas kepada seluruh sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, untuk dapat mengelola dana BOS sesuai dengan SOP dengan mengacu pada juklak dan juknis.
“Kami ingatkan dan tegaskan, pengelolaan dana BOS itu kan sudah ada aturannya yang melekat (juklak dan juknis). Jadi, kelola dengan baik dan benar. Artinya, jangan sampai menyalahi aturan hingga harus berhadapan dengan hukum,” ucap Kajari Pulpis mengingatkan.
Ia menyebut, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya beberapa sekolah di Bumi Handep Hapakat ini, yang diduga dalam pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Diduga tidak sesuai SOP, juklak dan juknis. Tetapi nanti informasinya itu, kembali akan kami cros cek dengan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak sekolah dimaksud, red). Jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaannya, maka akan kita proses secara hukum,” tegas Deddy singkat.
Sementara, perlu diketahui pada tahun 2020 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, telah menangani satu perkara dana BOS SMKN 1 Kahayan Hilir.
Dimana, perkara tersebut naik ke tingkat persidangan dengan menetapkan dua tersangka, yakni kepala sekolah (kepsek dan bendahara.
Tentu, perkara ini menjadi warning bagi para kepala sekolah, agar tidak melakukan penyimpangan dana BOS, yang akibatnya merugikan keuangan negara untuk dana bantuan pendidikan.[rilis/By/IZAS].