Propinsi Jambi, KharismaNews.id – Berita Mengejutkan PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2016,DI DUGA KEPALA SEKOLAH BOHONG Dr.Hj Irma Peplina M.pd di SMA Negri 7 Di KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT Di Desa dataran Kempas DUGA MELAKUKAN “PUNGLI Kecamatan Tebing
Presiden RI telah membentuk tim SABER PUNGLI (Sapu Bersih Pungutan Liar ) untuk mencegah dan memberantas praktik ” pungli ” disejumlah instansi salah satunya yang paling rawan pungutan liar adalah disekolah – sekolah dengan berbagai cara modus oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,SMA Negeri 7 Beralamat Jalan merdeka barat dataran Kempas Sp2 Kecamatan Tebing Tinggi Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Di Duga Pungli ada Pembayaran SPP Dan Buku LKS Dengan alasan Uang Komite Pembayaran Untuk Bayar Guru Honor Sejumlah 25 Orang kata Kepala Sekolah Dr Hj Irma Peplina M.Pd,Padahal Pembayaran Guru Honor Menggunakan Dana Bos Terkait Laporan Tahun 2022 Dan Laporan Tahun 2023 Belum di Laporkan Pengguna dana Bos Padahal Dana Sudah Cair.
Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan ”Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.
SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres)
Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut
Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto.
Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER.
Laporan Orang Tua Wali Murid Kepada Media Insial (E ) Yang Anak Yo Sekolah Di SMA Negri 7 Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Provinsi Jambi Dan Mengatakan Kepada Media Kharisma News Id Bahwa SMA 7 Negri Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Melakukan Pungutan Uang SPP Alias Uang Komite 70 Ribu,Dan Uang LKS 75 Kalau Kelas Satu.
Di Tambah Lagi,Uang pendaftaranya Bayar
270 Ribu Dan Kelas Kepada anak Muridnya dan Lain-Lain”Jelasnya Orang Tua Wali Murid Keberatan Hal Tersebut.
Kalau dulu Kelas 123 Bayarnya 78 Ribu,Katanya
Tambahanya dengan Uang LKS Bukunya Bayar,Jumlahnya 12 Buku Dua Ratus Sepeluh Ribu.
Kepala Sekolah Dr Hj.Irma Peplina M.pd Telah Memberikan Keterangan Palsu Kata dia Gk Ada ke Awak Media Ketika Di Konfirmasi,Kata dia Itu Sumbangan Komite di Sekolahan SMA 7 Negri Kabupaten Tanjung Jabung Barat.”Penjelasan dia Tidak Masuk akal Masak Sumbangan di Patukan.
Kharisma News Id Akan Suda Konfirmasi Dinas Pendidikan Di Provinsi Jambi,Melalui wahtsapp H.Syamsurizal.SH.MSI Terkait Masalah Pungutan Dan Uang Pendaftaran dan Uang LKS Di SMA Negeri 7 Belum Mardeka Bunyi Bea SMA Negeri Anak Sekolahpun Bayar di Duga Ada Pungutan Liar Seperti Pembayaran SPP Alasanya Sumbangan Uang Komite Perbulan Kepada anak Murid. Belum Bisa Merespon Tlpn Wahtsaap Untuk Klarfikasi Dan Mempertanya Hal Tersebut.
14-10-2023 Berita ini Di Lansir dan Terbitkan.
Hj.Harmandeli M.pd Kabid Propinsi Jambi Selaku Pembinaan SMA Di Seluruh Kabupaten Dan Kota,Jurnalis Berkali-Kali Menghubungi Lewat Wahtsaap dan Tlpn Mengkonfirmasi Belum bisa Terhubung di Karnakan Tidak Mau Ngakat Tlpn Seorang Jurnalis Mentang-Mentang Orang Dekat Gubernur Al Haris padahal Saya Ingin Konfirmasi Menanyakan Terkait Masalah Pungutan Liar Di SMA 7 Kabupaten Tanjung Jabung Barat.Bagaumana Tanggapan dia Selaku Pembina di Sekolahan SMA Negeri 7 Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Adapun Jenis Pungli di sekolah Tidak di Perbolehkan Adalah SPP dan Lain-Lain Kalau Terbukti Aliansi Pewarta Merah Putih afrizal Akan Membuat Laporan dilaporkan ke satgas pungli Tersebut.
PUNGUTAN DI Larang di Pungut di SEKOLAH – SEKOLAH
- Uang pendaftaran masuk
- Uang SSP / komite
- Uang OSIS
- Uang ekstrakulikuler
- Uang ujian
- Uang daftar ulang
- Uang study tour
- Uang les
- Buku ajar
- Uang paguyupan
- Uang wisuda
- Membawa kue/makanan syukuran
- Uang infak
- Uang foto copy
- Uang perpustakaan
- Uang bangunan
- Uang LKS dan buku paket
- Bantuan Insidental
- Uang foto
- Uang biaya perpisahan
- Sumbangan pergantian kepala sekolah
- Uang seragam
- Biaya pembuatan pagar/fisik dll
- Iuran untuk membeli kenang-kenangan
- Uang bimbingan belajar
- Uang try out
- Iuran pramuka
- Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
- Uang kalender
- Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
- Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
- Uang PMI
- Uang dana kelas
- Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
- Uang UNAS
- Uang menulis ijazah
- Uang formulir
- Uang jasa kebersihan
- Uang dana social
- Uang jasa menyebrangkan siswa
- Uang map ijazah
- Uang STTB legalisir
- Uang ke UPTD
- Uang administrasi
- Uang panitia
- Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
- Uang listrik
- Uang computer
- Uang bapopsi
- Uang jaringan internet
- Uang Materai
- Uang kartu pelajar
- Uang Tes IQ
- Uang tes kesehatan
- Uang buku TaTib
- Uang MOS
- Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
- Uang Tahunan Hal Ini di sampaikan Aliansi Pewarta Merah Putih Ardi angkat Bicara Perpres No 87 tahun 2016 karena selama ini maraknya Pungli disekolah – sekolah melalui rapat komite wali murid ini praktik korupsi kecil tapi sangat terkodinir, makanya dengan telah dibentuk SABER PUNGLI setidaknya sudah melakukan pencegahan dalam hal praktik pungli di instansi sekolah ungkap ”
Mohon Kepada Gubernur AL Haris S.Sos MH Bisa Mengatasi Terkait Permasalahan Pungutan Liar Di sekolahan Di SMA 7 Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat Menugaskan Terhadap kepala dinas c Pendidikan H.Syamsurizal.SE Dan Kabid Pendudikan di Propinsi Jambi Hj.Harmandeli M.Pd Selaku Pembina SMA.
(Afrizal/tim)