Dituding Malpraktek, Ini Penjelasan RSUD Pulang Pisau

PULANG PISAU, KHARISMANEWS.ID – Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pulang Pisau, dr. Muliyanto Budihardjo mengatakan bantahannya atas dugaan malpraktik yang dituduhkan terhadap pihak rumah sakit setempat dalam penanganan pasien bayi bernama Bisma Reynard.
Dalam hal ini, ia membenarkan pada tanggal 3 Juli 2023 di RSUD Pulang Pisau bayi tersebut lahir dengan operasi cesar. Kondisi bayi yang lahir dalam pesalinan tersebut, dengan kondisi berat bayi lahir rendah atau prematur.
“Dalam jangka waktu dua hari, bayi tersebut kami sudah izinkan untuk pulang,”ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam proses penanganan bayi tersebut, pihaknya telah mendapatkan rujukan dari Puskesmas Pangkoh dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di RSUD setempat.
“Secara prosedur tindakan yang kami lakukan sudah sesuai SOP. Apabila kami diduga melakukan malpraktik, hal tersebut tidak mungkin. Sebab, setiap tindakan medis yang kami lakukan selalu berkoordinasi dengan keluarga pasien,”jelasnya.
Berbagai macam upaya telah dilakukan oleh pihak RSUD Pulang Pisau yang berakreditasi bintang lima tersebut dengan melakukan pertemuan bersama keluarga pasien.
“Saya bersama tim RSUD telah menjawab semua pertanyaan yang telah diajukan keluarga pasien secara medis dan bahkan orang tua bayi menerima kondisi yang dialami bayi,”katanya.
Sementara itu, Komite medis BLUD RSUD Pulang Pisau, dr Munawar mengatakan bahwa pasien seorang bayi bernama Bisma Reynard berdasarkan hasil medis sebelumnya menderita infeksi sepsis yakni disfungsi organ karena deregulasi sistem imun seseorang, infeksi sepsis tersebut menyerang seluruh tubuh melalui darah.
“Infeksi yang terjadi tidak hanya pada otak dan paru-paru saja melainkan gangguan multiorgan pada tubuh, terjadinya pengumpalan darah pada ateri atau pembuluh darah,”ucapnya.
Menurutnya, tim medis saat manangani pasien tersebut telah sesuai prosedur, termasuk pemberian obat terhadap pasien. Tidak ada tindakan medis di luar SOP seperti apa yang dituduhkan keluarga kepada pihak rumah sakit.
“Kami telah maksimal melakukan penanganan medis sesuai SOP dan telah melakukam koordinasi dengan pihak keluarga sebelum mengambil tindakan medis,”katanya.
Ia menjelaskan, hasil penelitian terkait pemberian obat terhadap pasien juga tidak ada efek samping atau menyebabkan kondisi pasien menjadi akut. Dirinya menyadari pemahaman masyarakat tentunya berbeda dengan pemahaman secara medis, hal tersebut kerap kali dijumpai saat melakukan tindakan medis terhadap pasien.
Terkait dengan permintaan rekam medis, sesuai undang-undang kesehatan tidak sembarangan untuk diberikan kepada seseorang, kecuali kepada pihak-pihak tertentu. Tidak ada faktor kesengajaan yang bisa merugikan atau mencelakakan seseorang yang dilakukan tim medis dalam menangani pasien.
(By/IZAS).