
Tanjabbar, KharismaNews.Id – Berita Mengejutkan, Hal Ini Sampaikan kepada Pak Camat Mahfuzan SE ada Salah Satu Oknum Perangkat Desa Intan Jaya Ngeri Liatnya Dua Jabatan,Satu Sebagai Menjabat Bendahara Desa,Dua Menjabat Ketua Masjid Di Wilayah Kadus 02,padahal Ada Larangan Perangkat Desa Adalah Berdasarkan UU Desa No.6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Turunan,Pada Pasal 51 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Di sebutkan Perangkat Desa di Larang Rangkap Jabatan.
Masyarakat Desa Intan Jaya Kecamatan Muara Papalik Masak Oknum Perangkat Desa Dua Jabatan Macam Gk ada Orang Lain Lagi di Desa ini”Jelasnya 18-08-2023
Semoga Bapak Bupati Dr H Anwar Sadat M.Ag Dan pak Camat Mahfuzan SE Selaku Pembina Kepala Desa Memberikan Teguran Terhadap kades Intan Jaya,Bahwa Salah Satu Perangkat Desa Dua Jabatan Harus di Berikan Pembinaan Di situkan Sdh ada peraturan Yang Mengatur Dan Pasalnya,Perangkat Desa Tidak Boleh Dua Jabatan Sudah ada Larangan
Aliansi Pewarta Merah Putih Akan Konfirmasi Dengan Kadis PMD,Terkait Temuan Perangkat Desa Dua Jabatan Di Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Provinsi Jambi