By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Ngalor – Ngidul ! Pengakuan Kades Kentong Selaku Terdakwa Pemalsuan SK Banyak Bohongnya
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Kabar Blora > Ngalor – Ngidul ! Pengakuan Kades Kentong Selaku Terdakwa Pemalsuan SK Banyak Bohongnya
Kabar BloraKabar TNI - Polri

Ngalor – Ngidul ! Pengakuan Kades Kentong Selaku Terdakwa Pemalsuan SK Banyak Bohongnya

Last updated: 2023/03/16 at 7:57 PM
Media online Kharismanews.id Published 16/03/2023 13 Views
Share
SHARE

Blora, Kharismanews.id – Muntahar Kepala Desa (Kades) Kentong Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, selaku terdakwa dalam kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) Rukun Tetangga (RT) jalani sidang ke-5 di Pengadilan Negeri Blora, Rabu (15/03/2023).

Sebelumnya, pada sidang ke-4 Minggu lalu (08/03), Hakim Ketua apakah Muntahar selaku terdakwa akan menghadirkan saksi untuk meringankan pada sidang hari ini, waktu itu Muntahar menjawab pikir-pikir, namun ternyata pada sidang ke-5 hari ini Muntahar tidak menghadirkan saksi untuk meringankan dirinya.

Saat sidang hendak dimulai, Muntahar sudah diminta oleh Isnaini Imroatus Solichah, SH. selaku Hakim Ketua untuk memberikan keterangan yang sebenarnya, namun ternyata Muntahar banyak memberikan keterangan yang tidak benar, Muntahar memberikan keterangan yang sebenarnya saat sidang hampir selesai lantaran terbelit dengan keterangannya sendiri.

Muntahar menyatakan bahwa, Herwanto (pengguna SK) mengetahui adanya pergantian Pengurus RT, yang mana Herwanto menjadi Seksi Pembangunan yang sebelumnya di jabat oleh Rusman selaku orang tua Herwanto, namun saat di tanya dengan tegas oleh Agustinus Dian Leo Putra, SH. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait yang benar yang mana, karena pengakuan Herwanto pada sidang sebelumnya menyatakan jika dirinya tidak tau ada pergantian pengurus, akhirnya Muntahar mengakui jika keterangannya barusan tidak benar, dan yang benar adalah keterangan dari Herwanto.

Saat ditanya Hakim Anggota, Muntahar juga mengaku tidak tau jika SK yang akan digunakan Herwanto bisa menambah nilai pengabdian dalam tahap pembobotan.

“Saya tidak tau jika SK itu akan digunakan untuk tambahan nilai pengabdian dalam seleksi Perangkat Desa (Perades), karena saya tidak membaca persyaratan pendaftaran Perangkat Desa,” ucap Muntahar.

Tak hanya itu, Muntahar juga mengakui jika Herwanto tidak pernah menjadi Pengurus RT periode 2020-2023, yang menjadi pengurus adalah Rusman orang tua Herwanto.

“Herwanto tidak pernah jadi pengurus pada tahun 2020, Herwanto itu jadi pengurus pada bulan Maret 2021 menggantikan orang tuanya, Herwanto mulai mengikuti kegiatan sebagai Pengurus RT saat namanya tercantum pada SK tersebut,” jelas Muntahar.

Artinya, Herwanto belum ada 1 tahun menjadi Pengurus RT, sehingga seharusnya tidak mendapatkan nilai 8 poin saat pembobotan dari SK tersebut, namun karena dengan sengaja dibuatkan SK RT oleh Muntahar menggunakan tahun 2020-2023, akhirnya Herwanto mendapatkan tambahan nilai 8 poin dari SK tersebut, jika Herwanto tidak menggunakan SK tersebut, dirinya tidak akan lolos jadi Perangkat Desa.

Tak hanya itu, Muntahar juga mengakui jika pembentukan Pengurus RT pada tahun 2020 melalui Musyawarah Desa (Musdes), sedangkan mengganti naman Rusman menjadi Herwanto tanpa Musdes, artinya semaunya sendiri. Muntahar juga mengaku jika dirinyalah yang menyuruh membuat SK untuk Herwanto tersebut dan sudah di legalisir olehnya.

Mirisnya lagi, saat keabsahan SK tersebut jadi pertanyaan, beberapa Panitia seleksi Perades menanyakan kepada Muntahar terkait keabsaan Sk tersebut, namun dengan tegas Muntahar menyuruh Panitia untuk melanjutkan saja.

Atas perbuatannya tersebut, Muntahar selaku Kades Kentong dilaporkan dengan Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Muntahar juga sempat ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sekitar dua mingguan, namun saat ini terdakwa berstatus tahanan kota.

Isnaini Imroatus Solichah, SH. selaku Hakim Ketua menyampaikan, sidang berikutnya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum akan di gelar pada Rabu (29/03/2023) mendatang.

Menurut kuasa hukum pelapor Mulyono, SH. “laporan awal adalah manipulasi nilai, kemudian berkembang menjadi pemalsuan SK Pengurus RT, seharusnya Panitia juga melakukan kesalahan karena dengan sengaja memberikan nilai pengabdian 8 kepada Herwanto, padahal di dalam penilaian bobot domisili sudah jelas yaitu mendapatkan nilai 15, artinya bahwa menurut perbup 36 2019, kalau nilai domisili hanya mendapatkan nilai 15 maka nilai pengabdian harus 0, tidak mendapatkan nilai,” ucapnya.

“Menurut saya, ada dua kesalahan yaitu yang pertama adalah panitia dengan sengaja memberikan nilai pengabdian 8, padahal jelas domisili hanya mendapatkan 15, kemudian yang kedua adalah pemalsuan dokumen SK Pengurus RT, dan semua saksi yang hadir juga mengakui oleh Kades Kentong, sehingga ini jelas dengan sejelas-jelasnya ada persekongkolan dalam meloloskan Herwanto menjadi Sekdes, dan YAANG pasti ada peserta lain yang dirugikan yaitu peserta rangking 2 yang seharusnya dilantik menjadi Sekdes Kentong,” imbuhnya.
(HERI/DARSONO)

Media online Kharismanews.id 16/03/2023
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT


Anda mungkin menyukai

Hadapi Musim Ekstrem, Kapolres Blitar Pimpin Apel Kesiap siagaan Tanggap Darurat Bencana

05/11/2025

Polres Blitar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rutin: Deteksi Dini Penyakit Degeneratif bagi Anggota Polri dan ASN

04/11/2025

Momentum Hari Sumpah Pemuda: Kapolres Blitar Berikan Penghargaan kepada Personel Polri yang Berprestasi dan Masyarakat yang Membantu Tugas Kepolisian

28/10/2025

Polres Blitar Tegaskan Penguatan Poskamling, 156 Bhabinkamtibmas Terima Arahan Langsung dari Kapolres

22/10/2025
Show More
307588

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?