By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Gawat Bisa Lahirkan Monster Korupsi, Prof. Ratno Lukito Sarankan ada Komisi Khusus yang Awasi OJK ! Gugat ke MK Perbaiki
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Ekonomi dan Politik > Gawat Bisa Lahirkan Monster Korupsi, Prof. Ratno Lukito Sarankan ada Komisi Khusus yang Awasi OJK ! Gugat ke MK Perbaiki
Ekonomi dan PolitikKabar TNI - PolriNasional

Gawat Bisa Lahirkan Monster Korupsi, Prof. Ratno Lukito Sarankan ada Komisi Khusus yang Awasi OJK ! Gugat ke MK Perbaiki

Last updated: 2023/01/06 at 10:59 PM
Media online Kharismanews.id Published 06/01/2023 25 Views
Share
SHARE

Jakarta, Kharismanews.id – Guru Besar Perbandingan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Ratno Lukito angkat bicara perihal Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Menurut Prof Ratno Lukito UU tersebut harusnya diperbaiki dengan adanya Komisi khusus yang melakukan pengawasan terhadap OJK.

“Kalau menurut saya UU tersebut harusnya diperbaiki dengan adanya komisi khusus yang melakukan pengawasan terhadap OJK include penyidikan tindak keuangan yang dilakukan OJK,” tegas Prof Ratno, hari ini.

Dijelaskannya, Komisi khusus tersebut terdiri dari beberapa orang yang kompeten dalam bidangnya yakni ahli dalam bidang keuangan dan hukum. Untuk itu perlunya menggandeng instansi lain yang berhubungan.

“Ini kan bicara tentang Komisi pengawasan terhadap OJK. lebih difokuskan pada orang-orang yang tahu hukum pidana dan keuangan. Dimana orang-orang yang ahli dalam bidang itu yang dipilih, BKN Polri,” jelasnya.

Dia juga memastikan bahwa kewenangan penyidikan oleh OJK yang baru ini bertentangan dengan UU Polri KUHAP.

“Ya jelas dong. Ini kan masalahnya menyerahkan sepenuhnya kepada OJK tanpa ada yang mengawasi dia sendiri,” sebutnya.

Dia juga mengamini keresahan publik jika UU kewenangan OJK yang baru tersebut justru melahirkan monster korupsi karena tidak ada yang mengawasi.

“Ya jelas sekali. Karena OJK sebagai one autonomous dominant body dalam hal keuangan maka dia pasti koruptif. Satu-satunya jalan ya UU tersebut diajukan ke MK, karena tidak sesuai dengan konstitusi kita. Perbaikan dapat dilakukan melalui keputusan MK nantinya,” pungkasnya. (Ard)

Media online Kharismanews.id 06/01/2023
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT


Anda mungkin menyukai

Hadapi Musim Ekstrem, Kapolres Blitar Pimpin Apel Kesiap siagaan Tanggap Darurat Bencana

05/11/2025

Polres Blitar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rutin: Deteksi Dini Penyakit Degeneratif bagi Anggota Polri dan ASN

04/11/2025

Momentum Hari Sumpah Pemuda: Kapolres Blitar Berikan Penghargaan kepada Personel Polri yang Berprestasi dan Masyarakat yang Membantu Tugas Kepolisian

28/10/2025

Polres Blitar Tegaskan Penguatan Poskamling, 156 Bhabinkamtibmas Terima Arahan Langsung dari Kapolres

22/10/2025
Show More
307440

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?