Provinsi jambi, KharismaNews.id – Bupati Drs H Anwar Sadat, M.Ag Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Provinsi Jambi Hal Ini menghadiri sekaligus membuka secara resmi Rapat Dewan Pengupahan Dalam Rangka Penetapan Upah Meminin di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Provinsi Jambi.
Hal Ini Di Sampaikan Insyallah akan Telaksana Tahun 2023 di Aula Kantor Bappenda Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Provinsi Jambi 01/12/22.
Hal Ini di Sampaikan Ketua Dewan Angkat Bicara Terkait Masalah Pengupahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Provinsi Jambi.
Hal Ini di Sampaikan sekaligus Kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dianda Putra, S.STP, M.Si Angkat Bicara Dan Menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Dewan Pengupahan Dalam Rangka Penetapan Upah Mininum di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum Tahun 2023.
Hal Ini di Sampaikan Adapun tujuan dari pelaksanaan rapat ini yaitu melakukan perumusan dalam rangka memberikan saran maupun pertimbangan oleh dewan pengupahan kepada Bpk Bupati Drs H Anwar Sadat M.Ag.
Hal Ini Akan Di selanjutkan Dan diusulkan UMK Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2023″Jelasnya
Hal Ini Di Sampaikan kepada Gubernur Jambi serta Selanjutnya dikatakan bahwa arahan Pemerintahan Pusat adalah penyesuaian upah minimum yaitu tidak boleh melebihi 10%,” tambahnya.
(AF)