Sidoarjo, Kharismanews.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk pemuda asal Batam yang memperdagangkan Telepone seluler ( Handphone ) rekondisi tanpa di lengkapi doosbok-nya.
Dalam aksinya pelaku melakukan penjualan HP merk IPHONE dan SONY rekondisi dengan memberikan 2 penawaran yaitu pertama Hanphone full set (dosbook + charger) namun tidak mencantumkan IMEI di dosbook-nya , sedangkan yang kedua HP batangan (HP saja) dan tidak melayani pembelian langsung, semua dilakukan secara online shop di Tokopedia dan Shopee.
Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan dalam press Release Jum’at ( 29/4/2022) di Mapolresta Sidoarjo ” Tersangka C merupakan manager Toko Online Panda Shop 88 yang telah berhasil melakukan perdagangan telepon seluler ( HP ) rekondisi dan tidak dilengkapi dengan doos-book serta garansi resmi dari pabrikan serta tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak dilengkapi Lebel Bahasa Indonesia ” ungkapnya.
” Aksi penipuan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang melakukan pembelian Handphone melalui Toko online Panda store 88 yang ternyata setelah diterima barang dalam kondisi rusak ” jelasnya .
Sedangkan motif yang dilakukan tersangka yakni ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar .
Selain itu dari tangan tersangka petugas dapat mengamankan barang bukti berupa 404 telepon seluler (HP) merk Iphone dan SONY berbagai type , 70 buah merk Iphone dan SONY berbagai type , 3 buah CPU Serta satu buah monitor dan satu buku catatan penjualan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka di kenakan pasal Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan j UU RI No. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman Pidana penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua milliar rupiah)Ancaman Pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus milliar rupiah).(sund)