
PROVINSI JAMBI Kabar Berita KharismaNews.Id – ARTIKEL
Peraturan Perindustrian Dan Perdagangan ( Disperindag ) Para Agen Dan Pangkalan Gas Elipji Yang Menyalahgunakan Izin Penyaluran Gas Elpiji Ukuran 3 Kilogram ( Kg) Yang Memiliki Subsidi Dari Pemerintah Akan Di Cabut Izin Operasinya”Sanksi
kita Insan Pers Atau Lsm Sebagai Kontrol Sosial Kita Akan Turun Ke lapangan Untuk Mengecek Keluhan Warga Stok Elpiji Kosong Di Pangkalan.Jika Dari Pengecekan Ternyata Ke Kosongan Ulah Pangkalan Akan Kita Laporkan Sehingga Bisa Cabut Izin Operasinya
ia Mengatakan Kalau ada Laporan Masyarakat Terkait Susahnya Mendapatkan Gas Melon 3 kilogram Tersebut.Maka Disprindag Langsung Turun Ke Lapangan Untuk Mengecek Keluhan Masyarakat Di Beberapa Pangkalan gas.
Dari Hasil Pengecekan Di Lapangan Tidak Di temukan Adanya Indikasi Kelangkaan Gas Seperti Yang Di Keluhkan Warga Dan Harganya Melambung 25.000 Pertabung.Menduga Permasalahan Gas 3 Kg Tersebut Di Sebabkan Penyaluran Dari Pangkalan Ke Masyarakat Yang Tidak Sesuai Teknis Dugaan Tersebut Di Dasarkan Temuan Di Lapangan Dari Ada Berapa Pangkalan Gas Yang Tutup,Tapi Stok Gasnya Masih Banyak
“Kuota Gas Elpiji 3 Kg Bisa Di Hitung Dan Tidak Mengalami Pengurangan Tidak Terjadi Sama Sekali Kelangkaan.Kemungkinan Penyaluran Dari Pangkalan Ke Masyarakat Yang Sempat Terjadi Kesalahan Teknis,Sehingga Banyak Warga Yang Kesulitan Mendapat Gas Ini
Berkordinasi Dengan agen Dan akan Memberikan Sanksi Kepada Pangkalan Yang Nakal Yang Tidak Menyalurkan Gasnya Apalagi Tidak Tepat Sasaran Menyalurkan Gas Subsidi Sesuai Peruntukan Untuk Masyarakat Miskin Kecil Usaha Mikro.
jika Kita Temukan agen-agen Nakal Yang Membuat resah Masyarakat Dan Membuat gaduh Ini akan Kita Berikan Sanksi Dan Surat Peringatan.Jika Masih Tidak indahkan,Maka Kami Akan Segera Berkordinasi Dengan Dinas Perizinan Untuk Mencabut Izin Pangkalan Tersebut”Jumat 08-04-2022
akibat nya Warga Yang Akan Membeli Terpaksa tidak Bisa Di Layani Oleh Pangkalan Sehingga Warga Terpaksa Membeli Di Warung Pengecer 25.000 Sampai 35.000..
(af)








