Kabar KharismaNews.id, kab.Tanjung Jabung Barat – Jambi 5 anggota Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Yang Di pimpin Tim inisial Idbal Dan Beni Dan Rekan-Rekan Memeriksa Pekerjaan Dana Desa Sungai Muluk Kec.Muara Papalik,Ada Apa Sebenarnya? Apa di Duga Mark Up Anggaran Pekerjaan Dana Desa.Ketika Jurnalis Turun Kelapangan Sebagai Kontrol Sosial”Mengecek Kebenaran Bahwa Mereka Benar Turun Meriksa Pekerjaan Dana Desa.Sekitar Pukul 12.00 Mulai Meriksa Sampai Pukul 07.Mlm Baru Selesai ada Apa Sebenarnya ?
Belum Sempat Selaku Jurnalis Wawancarai Karna 5 orang inspektorat Lagi Sibuk Mengukur Jalan Rabat Beton 4.Titik, Satu Titik Belum Siap Lagi Di Kerjakan Oleh Kepala Desa Dan Jajaran nya”Ada Apa Sebenarnya ? Apa Di Duga Di Situ Ada Permainan.
Saat Jurnalis Kharisma News id,Bersama Jurnalis Jawa pos Azhar Mau wawancarai Kades Inisial Triyanto”Beliau Menghindar tidak Acu”Cuek”Sibuk Sehingga Tidak dpt Keterangan”
Menurut informasi Di Lapangan”Ada Suatu Oknum SR Alias Ngsup Atau Vakang Untuk Masukan Meterial Pekerjaan Dana Desa Sungai Muluk”Ada Apa Sebenarnya ? Apakah ada dugaan Permainan Dengan Oknum Inisial Triyanto Kades Sungai Muluk Kec.Muara Papalik tanjabbar.
Oknum inisial SR Dugaan Ngsup Atau Alias Vakang Untuk Belanja”Tidak Melalui TPK Atau Kepala Desa”Ada Apa Sebenarnya “? Ketika Insan pers Mau Konfirmasi Datang Kerumah”Inisial SR Tidak ada Di Rumah”Berita Di Lansirkan
Di duga Oknum Inisial SR Mencari Bisnis Masukan Meterial,Semen,Pasir,Batu,Besi,Dan Lain-Lain Untuk Mengolakan Pekerjaan Dana Desa yang selama ini terjadi, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Selain itu, untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi, telah diadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dasar Hukum :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU ini mengatur tentang :
Beberapa ketentuan dan penjelasan pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah diubah sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (2) substansi tetap, penjelasan pasal diubah sehingga rumusannya sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal Demi Pasal angka 1 Undang-undang ini;
Ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, rumusannya diubah dengan tidak mengacu pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tetapi langsung menyebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing pasal Kitab Undang- undang Hukum Pidana yang diacu;
Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 12 A, Pasal 12 B, dan Pasal 12 C;
Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 26 A;
Pasal 37 dipecah menjadi 2 (dua) pasal yakni menjadi Pasal 37 dan Pasal 37 A;
Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 ditambahkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 38 A, Pasal 38 B, dan Pasal 38 C;
Di antara Bab VI dan Bab VII ditambah bab baru yakni Bab VI A mengenai Ketentuan Peralihan yang berisi 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43 A yang diletakkan di antara Pasal 43 dan Pasal 44;
Dalam BAB VII sebelum Pasal 44 ditambah 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 43 B.
Mark Up Anggaran, merupakan Praktik Pemicu Tindak Pidana Korupsi
Pada umumnya, para pebisnis akan menentukan harga jual dengan metode mark up untuk mendapatkan keuntungan. Akan tetapi, merujuk pada Perpres 54 tahun 2010 diatur mengenai etika pengadaan dimana pada pasal 6 disebutkan salah satunya adalah menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa.
Etika pengadaan tersebut menegaskan bahwa rekanan maupun pengelola pengadaan secara tegas dilarang melaksanakan pengadaan barang/jasa yang dapat mengakibatkan pemborosan keuangan negara. Semua peristiwa tindak pidana pengadaan barang dan jasa hampir selalu mengakibatkan pemborosan.
Praktek penggelembungan harga ini diawali dari penentuan HPS yang terlalu tinggi karena penawaran harga peserta lelang/seleksi tidak boleh melebihi HPS sebagaimana diatur pada pasal 66 Perepres 54 tahun 2010 dimana HPS adalah dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran. Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal serupa juga bisa saja terjadi pada saat penyusunan RAB pembangunan bersumber dari dana desa minsalnya.
Sering ditemukan pada RAB pembangunan desa kemahaln harga material cukup pantastis dan bahkan jumlah material yang bakal di gunakan pada rancangan anggaran biaya yang dianggarkan berlipat ganda, sehingga kerap ditemukan dugaan Mark up seakan ada unsur kesengajaan.
Tapi anehnya,Di Duga pendamping desa terkesan , sehingga pihak desa terkesan leluasa melakukannya di setiap tahun anggaran.Pekerjaan Dana Desa Sungai Muluk,Seperti Kurang Intergeritas Pembangunan 4 Titik di Duga Asal Jadi Seperti Jln Rabat Beton gelombang Seperti Kuda.
Sehingga dengan temuan ini terkesan ada dugaan lemahnya pengawasan pendamping desa terhadap RAB di desa.
Untuk sementara,Pekerjaan Dana Desa Sungai Muluk juga belum selesai 100 persen, Sudah Di Periksa 5 Orang Inspektorat Tanjabbar”Rombongan Idbal Dan Beni,Ada apa Sebenar.?”Apa Di Duga udang Di Balek Batu
Sampai berita ini dilansir,Di Terbitkan pihak kepala desa Cuek Kyk Menghindar”Ketika Dua jurnalis Datang Invistigasi terutama masih belum memberikan Keterangan Tersebut.
Temuan ini nanti direncanakan akan Surati ke pihak Berwenang” Untuk Mengaudit Pekerjaan Dana Desa Sungai Muluk Kec.Muara Papalik.Tgl 19-10-2021 Tgl Merah ASN Tidak Di Liburkan,Yg Di Liburkan
Tgl 20-10-2021 Di Liburkan ASN 5 Orang Inspektorat Tanjabar,Meriksa Pekerjaan Dana Desa Sungai Muluk Kec.Muara Papalik Ada Apa Sebenarnya ?
(afri)