Jakarta, Kharismanews.id –
Dalam upaya melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Pendiri Law firm Dhipa Adista Justicia Laksamana TNI (P) Tedjo Edhi Purdijatno SH dan Inspektur Jenderal Polisi (P) Kamil Razak SH,MH dan juga sebagai Pendiri Law firm Dhipa Adista Justicia terus memberikan dukungan kepada UKM dan Pelaku Usaha. UKM dan pelaku usaha merupakan pilar terpenting dalam Perekonomian Indonesia.
Jumlah UKM dan Pelaku Usaha. di Indonesia sangat besar, di mana komposisi Usaha Mikro dan Kecil sangat dominan dari keseluruhan sektor usaha. Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak buruk terhadap UKM dan Pelaku Usaha. Sesuai rilis data mayoritas UKM dan Pelaku Usaha. merasakan dampak negatif dari pandemi ini dan hanya sebagian kecil yang mengalami pertumbuhan positif.
Hasil survey dari beberapa lembaga menunjukkan bahwa pandemi ini menyebabkan banyak UKM dan Pelaku Usaha. Kesulitan melunasi pinjaman serta membayar tagihan listrik, gas, dan gaji karyawan. Beberapa diantaranya sampai harus melakukan PHK. Kendala lain yang dialami UKM dan Pelaku Usaha, antara lain masalah Keamanan dan Perlindungan Hukum
“Oleh sebab itu, Law firm Dhipa Adista Justicia berupaya memberikan Perlindungan Hukum melalui Bekerjasama dengan beberapa instansi terkait.” ujar Inspektur Jenderal Polisi (P) Kamil Razak, SH,MH.
Dalam Pemulihan Ekonomi bangsa dan negara di Sektor UKM dan Pelaku Usaha. Pandemi Covid-19 mengubah Perilaku Konsumen dan Peta Kompetisi Bisnis yang perlu diantisipasi oleh para pelaku usaha akibat adanya pembatasan kegiatan. Konsumen lebih banyak melakukan aktivitas di rumah dengan memanfaatkan teknologi digital. Sedangkan perubahan lanskap industri dan peta kompetisi baru ditandai dengan empat karakeristik bisnis yaitu Hygiene, Low-Touch, Less Crowd, dan Low-Mobility. Perusahaan yang sukses di era pandemi merupakan perusahaan yang dapat beradaptasi dengan empat karakteristik tersebut.
Dengan begitu, pelaku usaha termasuk UK perlu berinovasi memproduksi barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan pasar. Mereka juga dapat menumbuh- k embangk a n berbagai gagasan/ide usaha baru yang juga dapat menjadi pemecah persoalan sosial-ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi.
“Dhipa Adista Justicia berharap semoga Perlindungan Hukum ini dapat mendorong UKM dan Pelaku Usaha untuk kembali pulih di masa pandemi ini.” tutur Inspektur Jenderal Polisi (P) Kamil Razak. SH,MH.
Perlindungan Hukum untuk mendukung UKM dan Pelaku Usaha berhasil menjadi bantalan dukungan bagi dunia usaha, khususnya bagi sektor informal dan UMKM dan Pelaku Usaha untuk bertahan dalam menghadapi dampak pandemi.
Selain itu, hal ini juga dapat membantu dalam menekan penurunan tenaga kerja. dalam UU Cipta Kerja adalah mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UKM dan Pelaku Usaha. Pemerintah berharap melalui UU Cipta Kerja, UKM dan Pelaku Usaha dapat terus berkembang dan berdaya saing.
“Pada prinsipnya Law firm Dhipa Adista Justicia sudah menyiapkan berbagai program dan kebijakan baik dalam konteks Pemulihan Ekonomi Nasional maupun beberapa program yang ke depannya kita harapkan betul-betul dapat memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi UKM dan Pelaku Usaha kita,” pungkas Inspektur Jenderal Polisi (P) Kamil Razak. SH.,MH.
(Red/Sund)